Pertama di Jogja, BPN Bantul Lakukan Inovasi Belahanhati

Proses penandatanganan kontrak pelayanan Belahanhati di BPN Bantul. FOTO: KR- Judiman
BANTUL, KRJOGJA.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Focus Group Discussion Citizen's Charter atau kontrak layanan dalam melakukan inovasi Bantuan Layanan Perubahan Hak Atas Tanah Sehari (Belahanhati) di aula kantor setempat, Selasa (27/6).
Dijelaskan oleh Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Iskandar Subagya SH MHum, mulai Juni 2022 ini BPN Bantul membuat inovasi baru untuk pelayanan kepada masyarakat dalam perubahan hak atas tanah dari status Hak Guna Bangunan ( HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dalam sehari selesai. " Inovasi baru ini kami namakan program Belahanhati (Bantuan Layanan Perubahan Hal Tanah Sehari ) dan ini baru yang pertama kali di DIY," papar Iskandar.
Sementara sesuai kontrak layanan dibatasi minimal 20 dan maksimal 30 pemohon. Pelayanan berada di lokasi, tanda tangan dan penyerahan juga di lokasi. Dalam waktu sehari selesai. Biaya hanya Rp 50.000 dan masuk kas negara. Untuk mengawali pelayanan Belahanhati, dimulai di Perumahan Padma Residence Bangunjiwo Kasihan sebanyak 20 pemohon. Selanjutnya akan disesuaikan dengan pengajuan permohonan.
Kontrak layanan ini sementara berlaku sampai akhir tahun 2022 untuk selanjutnya bisa diperpanjang setiap satu atau dua tahun. Proses kontrak pelayanan tersebut dipandu Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Yogyakarta, Triastuti Setyaningrum SIP MSc sebagai saksi dari Dinas PUPK, BPKPAD , Dinas PMPTST, Tokoh Masyarakat , Paguyuban Padma Residence, Disdukcapil dan wakil media.
Triastuti mengapresiasi langkah BPN Bantul dengan membuat inovasi baru yakni Belehanhati. "Ini langkah yang bagus dan berani juga baru pertama di DIY, bahkan sangat mungkin yang pertama di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Triastuti, layanan ini sangat membantu masyarakat, terutama di kalangan perumahan. "Dengan inovasi BPN yang baru ini masyarakat juga menjadi mengerti ternyata proses perubahan hak atas tanah itu mudah dan murah," pungkas Triastuti.
Citizens charter suatu mendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder lainnya untuk menyepakati bersama jenis, prosedur, waktu serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan , pengguna layanan dan stakeholder. (Jdm)
BERITA TERKAIT
Kebersamaan Bulan Suci Ramadan di Yogyakarta Marriott Hotel
4 Warung Pecel 'Wajib Mampir' Saat Berkunjung ke Ponpes Gontor 1
Mahasiswa UMY Meninggal di Kost, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum
Bulan Ramadan, Hotel Ini Tawarkan Promo Staycation Rp 500 Ribu Tiga Hari
Deretan Kelompok Musik Indonesia dengan Lagu Religi Terpopuler
Kiki Narendra Ternyata Seorang Dokter Problematik, Intip Cerita di Baliknya!
Kemenkominfo Adakan Kelas Video Podcast Literasi Digital
Perumda Air Minum Tirta Satria Bangun Bak Pra Sedimentasi
Seruan Pola Hidup Sehat di Adeging Pura Mangkunegaran 2023
Ngeri! Melihat Dari Dekat Lokasi 'Mercon Maut' Kaliangkrik
Bulutangkis Vietnam Challenge 2023: Jafar/Aisyah Bawa Pulang Gelar Untuk Merah Putih
PBNU Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik Kepada Polri
Pingin Buka Puasa dengan Menu Beragam? ke Masjid Syuhada Yuk..
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Sinergi Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi untuk Mudahkan Pemantauan Gangguan Jaringan
Realisasikan Pembangunan JLT, Sukoharjo Butuh Rp 360 M
Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Pemerintah Sediakan Ribuan Kebutuhan
Kekerasan Jalanan Masih Terjadi, Sultan Minta Ortu Tanggung Jawab
Record Store Day Yogyakarta Bakal Digelar di Bengkel Kopi
MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Berikut Langkahnya!
Gospeng dan Pak Tan Sambut Ramadan Lewat Lagu 'Selak Imsyak' Ingatkan Sahur