Gandeng Kejati DIY, BP JAMSOSTEK Tingkatkan Jumlah Kepesertaan

user
redaksi 18 Mei 2022, 13:32 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Data menunjukkan ada 1,6 juta warga Propinsi DIY yang sudah bekerja dengan rincian 751 ribu bekerja di perusahaan, 733 ribu bekerja di sektor informal dan 129 ribu di sektor konstruksi.

Dari jumlah itu yang sudah mendapatkan perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK baru 420 ribu. Artinya ada 1,2 juta tenaga kerja yang belum tercover.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari disela Rapat Monev dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Wilayah DIY, Rabu (18/5) di Hotel Alana Yogyakarta.

Menurut Cahyaning Indriasari melalui kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan dan kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya. Sebab, yang terjadi di lapangan masih banyak perusahaan yang belum atau hanya mendaftarkan sebagian karyawannya menjadi peserta sehingga hak karyawan tidak bisa terpenuhi.

"Sampai saat ini dari 2968 perusahaan yang ada di Wilayah DIY dengan 25.710 tenaga kerja yang tidak patuh dan menunggak iuran kepesertaannya. Total tunggakan mencapai Rp40 miliar dan kami berusaha menanganinya," kata Cahyaning.

Dia menambahkan akan mengedepankan edukasi, literasi dan sosialisasi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini sesuai dengan Instuksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Sedangkan ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, perlindungan hukum sampai peningkatan teknis kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Jogja, Teguh Wiyono mengapresiasi perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program BPJamsostek sehingga para pekerja mendapatkan hak perlindungan sebagaimana mestinya.

"Sepanjang tahun 2021, ada 45.391 klaim dengan nominal sejumlah Rp407,4 miliar yang telah dibayarkan," kata Teguh.

Rinciannya meliputi, 32.835 Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sejumlah Rp345,3 miliar. Kemudian 3.206 Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal sejumlah Rp14,4 miliar.

Adapula 8.108 Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sejumlah Rp10,5 miliar dan 1.242 Klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal sejumlah Rp37,1 miliar. Sedangkan sampai April 2022 sudah membayarkan klaim kepada 20 ribu peserta sebanyak Rp192 miliar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi DIY Katarina Endang Sarwestri SH,MH berharap dengan kerjasama ini akan mampu meningkatkan kinerja BP JAMSOSTEK sehingga menambah kepesertaan. Selain itu, meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mengikuti seluruh program BP JAMSOSTEK.

"Kami akan memediasi perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran. Pandemi Covid-19 bisa saja mempengaruhi keuangan, setelah mediasi akan ditanyakan apakah bisa mencicil atau dibutuhkan upaya persuasif lainnya, " tandas Kajati DIY. (*)

Kredit

Bagikan