Terungkap Motif Ibu Bekap Balitanya Hingga Tewas di Semarang, Nyesek Banget..

Rizka, pembunuh anak kandung. (Foto/Sukaryono)
SEMARANG, KRjogja.com - Sadis, itulah perangai ibu muda Rizka (34). Ia tega dengan tangan sendiri menghabisi nyawa anak kandung yang masih kecil Kay Almair Jamail Dano (3 tahun 7 bulan) dengan cara membekap pakai bantal di kamar hotel kawasan jalan S Parman Semarang, Selasa(10/5).
Setelah mengetahui tubuh anak tidak bergerak dan mulut mengeluarkan darah segar, Rizka bergegas mencoba bunuh diri dengan cara menenggak sabun cair dan air sabun serta menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk. Namun, usaha mengakiri hidupnya menyusul sang anak tidak kesampaian. Karyawan hotel yang menemukan Rizka tidak sadarkan diri bergas membawanya ke RS Elisabeth Semarang. Jiwa sang ibu muda itu tertolong hingga malam harinya, Rizka warga Pudak Payung Semarang di tangkap Resmob Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada wsrtawan, Rabu(11/5) sore menjelas latar belakang peristiwa tragis ini soal keluarga. Ia menjelaskan seminggu sebelum terjadi peristiwa tragis menimpa bocah tidak berdosa Kay, sang ibu bertengkar dengan suaminya, Sagita Noval R(38).Pertengkaran suami istri yang dikaruniai dua orang anak terkait masalah uang tabungan. Tersangka menggunakan uang dengan jumlah cukup besar tanpa sepengetahuan dan izin dari suami. Uang tabungan Rp 39 juta disisakan Rp 1 juta. Uang Rp 38 juta dipakai melunasi pinjaman pinjol rekannya yang menggunakan KTPnya.
"Tahun lalu rekan saya sesama wanita pinjam KTP untuk pinjam uang pinjol Rp 12 juta, tapi yang ditagih bersama bunganya saya," keluh tersangja Riska yang dihadirkan pada gelar kasus.
Setelah keributan tersebut, tersangka merasa malu dan takut dimarahi suaminya. kemudian ia minggat dari rumah mengajak anaknya Kay pada Senin tgl 9 Mei 2022. Tersangka dan korban menginap di salah satu hotel di Gajahmungkur Semarang.
Pada malam hari tersangka dihantui perasaan gelisah. Tidak bisa tidur kemudian, tersangka mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah tersangka mempunyai niat untuk membunuh korban dan bunuh diri.
Esuk harinya, Selasa( 10/5) sekitar pukul 12.00,tersangka membekap wajah anaknya, Kay yang lelap tidur sambil memegang mainan mobil mobiilan menggunakan bantal hotel. Ksy hanya bisa meronta. Sang ibu yang seperti kerasukan setan terus menekan bantal ke wajah korban dengan keras sampai korban lemas dan tidak bergerak.
Menurut Kapolrestabes yang didampingi Wakilnya AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim, AKBP Dony Lombantoruan tersangka berusaha bunuh diri, tapi gagal . Selanjutnya tersangka yang ditemukan petugas hotel dalam keadaan tidak sadar terus dibawa ke RS Elisabeth untuk menjalani perawatan. Kasus ibu mencoba bunuh diri setelah menghabisi nyawa anaknya masih di dalami untuk dikembangkan.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cry)
BERITA TERKAIT
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Tingkatkan Pengalaman Bersantap, INNSiDE by Melia Tunjuk Chef Muhammad Hatta
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan