Pembayaran THR Dicicil, Disperinaker Sukoharjo Segera Panggil Dua Perusahaan

Ilustrasi THR
SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo akan memanggil dua perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 dengan cara dicicil kepada ribuan buruh. Pemanggilan tersebut diharapkan bisa segera menyelesaikan masalah mengingat sudah ada ketentuan dari pemerintah terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh wajib dibayar lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Agustinus Setiyono, Selasa (10/5) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sebenarnya sejak pertengahan puasa Ramadhan sudah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan serikat pekerja terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022. Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menekankan pada pihak perusahaan wajib membayarkan THR Idul Fitri tahun 2022 pada buruh lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil. Apabila melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.
Meski sudah dilakukan sosialisasi namun Disperinaker Sukoharjo tetap menerima laporan pengaduan dari buruh terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022. Keluhan dari dari buruh mengatasnamakan pribadi maupun serikat pekerja yang membawahi banyak buruh.
Disperinaker Sukoharjo kemudian turun melakukan pengecekan dan diketahui ada dua perusahaan yang kedapatan melanggar. Sebab dua perusahaan tersebut nekat membayar THR Idul Fitri tahun 2022 buruh dengan cara dicicil. Total ada ribuan buruh menjadi korban pelanggaran dua perusahaan tersebut karena sampai sekarang belum menerima hak secara penuh.
"Kami akan berkoordinasi dengan dua perusahaan tersebut dan segera melakukan pemanggilan untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR buruh. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan harus dibayar penuh 100 persen dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo memastikan sudah memberikan peringatan pada dua perusahaan tersebut. Diharapkan masalah segera selesai dengan membayar penuh THR buruh.
"Secepatnya kami selesaikan masalah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," lanjutnya.
Buruh yang belum menerima pembayaran THR secara penuh diminta bersabar. Sebab penyelesaian masalah sedang diupayakan Disperinaker Sukoharjo.
"Buruh sabar dulu kami segera selesaikan masalah pembayaran THR," lanjutnya.
Agustinus mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan buruh dan serikat pekerja. Sebab kasus ini menimpa banyak buruh dan harus segera diselesaikan.
"Kami akan minta keterangan pihak perusahaan juga kenapa melanggar dengan mencicil pembayaran THR. Dari buruh sendiri sudah mengakui belum menerima pembayaran THR secara penuh," lanjutnya.
Di Kabupaten Sukoharjo sendiri dikatakan Agustinus Setiyono ada banyak perusahaan tersebar disejumlah wilayah. Sektor usaha mulai dari kecil, menengah dan besar berdiri dengan puluhan ribu buruh atau karyawan.
"Hanya dua perusahaan yang dikeluhkan buruh. Lainnya tidak ada keluhan," lanjutnya.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo menemukan pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022 setelah ada pengaduan atau laporan dari buruh di dua perusahaan. FPB Sukoharjo kemudian turun meminta keterangan buruh dan serikat pekerja serta mengecek langsung ke perusahaan.
Hasil pengecekan diketahui ada dua perusahaan dengan total ribuan buruh belum menerima pembayaran THR secara penuh 100 persen sesuai ketentuan berlaku. Buruh hingga sepekan setelah lebaran baru menerima pembayaran THR dengan nilai bervariasi mulai terendah 10 persen hingga tertinggi 50 persen.
Dua perusahaan ditegaskan Sukarno melakukan pelanggaran. Sebab pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah pusat harus dibayarkan pihak perusahaan langsung lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil. Sedangkan kenyataanya dua perusahaan tersebut justru melanggar dengan nekat melakukan pembayaran THR secara dicicil pada buruh.
Sukarno menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. FPB meminta pada pemerintah pusat menindak tegas dua perusahaan di Kabupaten Sukoharjo karena telah melakukan pelanggaran sesuai aturan berlaku.
"Ada temuan pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri. Ada ribuan buruh di dua perusahaan yang sampai sekarang sepekan setelah lebaran belum menerima pembayaran THR penuh 100 persen. Buruh baru menerima pembayaran THR paling besar hanya 50 persen setelah pihak perusahaan melakukan sistem pembayaran secara dicicil," ujarnya.
FPB Sukoharjo sudah mendesak pada pihak dua perusahaan untuk segera membayar lunas THR buruh. Namun tetap saja THR belum bisa dibayarkan sampai sekarang.
"Kendala kami karena ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan buruh terkait pembayaran THR dilakukan secara dicicil. Buruh sendiri sejak awal sudah meminta dibayar lunas tapi karena kesepakatan itu maka sampai sekarang belum terbayarkan 100 persen," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok Posisi Nomor 110 Dunia
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022
Kompetisi IBL Tokopedia: Bima Perkasa Belum Terbendung
Bensin Picu Inflasi Kota Yogyakarta Capai 6,05 Persen Januari 2023
Warga Ancam Akan Melakukan Aksi, Perlintasan KA Bandara Adisutjipto Sistem Buka Tutup
PBSI Bantul Series II Libatkan 333 Atlet 12 Klub
Telkom Dukung Pembangunan Desa Mandiri, Melalui Progam Ini
Operasi Zebra Sidang di Tempat, Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Rem Blong, Truk Tronton Terguling di Jalur Bayeman
Pura-pura Ngelamar Kerja, Eh Malah Nyolong Scoopy
Disapu Angin Kencang 21 Rumah Rusak
Pemimpin Pesantren Waria Al Fatah Meninggal Dunia
Nama Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa Dicatut Oknum
Unissula Prioritaskan KKN Inovatif
BRI berhasil Duduki Top 3 Public Limited Company (PLCs) di Indonesia Versi ACGS
Takdir Cinta yang Kupilih Episode 168, Menuju Puncak Rating TV
Tuntaskan 110 Ribu Bibit, Sukoharjo Lanjutkan Tanam Kelapa Genjah