Jangan Jual Knalpot Brong ke Pelaku Balap Liar

user
Ary B Prass 25 Januari 2022, 16:47 WIB
untitled

KARANGANYAR, KRJOGJA.co - Satlantas Polres Karanganyar melakukan edukasi ke pengusaha bengkel kendaraan bermotor supaya jangan melayani pemasangan knalpot brong maupun menjualnya ke pelaku balap liar. Para pengusaha bengkel seharusnya hanya melayani penjualan dan pemasangannya untuk kebutuhan klub motor di arena sirkuit.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan imbauan ke kios penjualan suku cadang dan bengkel kendaraan bermotor merupakan upaya mengurangi aksi ugal-ugalan dan intoleransi di jalan raya. Para pelanggar aturan lalu lintas itu biasanya membeli dan memasang knalpot brong di kios dan bengkel terdekat.

“Jika memberi sanksi ke penjual knalpot brong, enggak dibenarkan. Tidak ada aturan yang melarang penjualannya. Idealnya, mereka menjual untuk kebutuhan di sirkuit. Bukan kendaraan modifikasi di jalan raya. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Kios dan bengkel penjualan suku cadang motof modifikasi itu jamak terdapat di sepanjang jalan Solo-Tawangmangu. Aparat Satlantas memberikan sosialisasi ke pemilik usaha di kawasan tersebut. Aparat juga memberi imbauan tertib berlalu lintas bagi pengguna jalan usia sekolah. Untuk itulah sosialisasi menyasar sekolah menengah. Penindakan terhadap penggunaan knalpot.

Terhitung sudah 487 kasus pelanggaran knalpot brong dan balap liar ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar sejak 6-24 Januari 2022. Pada Senin kemarin (24/1/2022), Sat Lantas Polres Karanganyar melakukan penindakan terhadap 31 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Kami melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas, sasarannya siswa siswi sekolah yang masih mudah terpengaruh oleh teman-temannya,” ujar Sarwoko.

Jumlah pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot tidak standar didominasi usia remaja atau siswa sekolah menengah. Dengan edukasi ke pemilik usaha bengkel diharapkan mereka menolak permintaan pasang maupun beli para pelaku balap liar dan pengguna kendaraan modifikasi intoleransi. (Lim)

Kredit

Bagikan