Melanggar PPKM Darurat, Empat Warung Makan Disegel Satpol PP

Satpol PP Sukoharjo saat melakukan penyegelan warung makan melanggar PPKM darurat. (Wahyu imam ibadi)
SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Empat warung makan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Minggu (4/7/2021). Tindakan tegas dilakukan petugas karena pihak pengelola warung makan melakukan pelanggaran Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Corona dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Virus Corona di wilayah Jawa dan Bali. Selama pemberlakuan PPKM darurat 3-20 Juli pengetatan aturan berupa pembatasan operasional dilakukan pemerintah pada pengelola warung makan salah satunya melarang makan ditempat. Pelayanan hanya diberikan untuk pesanan dibawa pulang.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, PPKM darurat sudah berlaku mulai 3 Juli kemarin dan Satpol PP Sukoharjo terus menindaklanjuti aturan sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan memperbanyak melakukan operasi. Petugas menyisir wilayah pada Minggu (4/7/2021) dan menemukan pelanggaran aturan di empat warung makan.
Temuan didapati saat petugas mendatangi empat warung makan dan menemukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran seperti dilakukan pengelola warung makan dengan menyediakan meja dan kursi untuk pembeli makan ditempat. Petugas di lokasi juga menemukan pembeli sedang makan ditempat dan langsung memberikan sanksi tegas.
Hukuman diberikan Satpol PP Sukoharjo kepada pengelola warung makan. Tempat usaha tersebut disegel petugas. Untuk sementara waktu warung makan harus tutup dan tidak boleh membuka usaha.
Pengelola empat warung makan juga mendapat sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 250.000. Hukuman tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Selain itu juga aturan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Virus Corona.
"Instruksi Bupati Sukoharjo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri sudah disosialisasikan langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Agus Santosa bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha. Pelanggaran yang dilakukan tetap ditindak sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Empat warung makan yang disegel Satpol PP Sukoharjo berlaku selama 2x24 jam. Selama dua hari mereka wajib tutup dan dilarang membuka usaha. Pengelola empat warung makan juga diminta membuat surat pernyataan dan wajib mematuhi PPKM darurat.
"Pelaku usaha kami minta mematuhi aturan dalam Instruksi Bupati Sukoharjo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri selama pemberlakuan PPKM darurat. Sebab sekarang masih pandemi dan terjadi lonjakan kasus positif virus Corona," lanjutnya.
Heru menambahkan, para pelaku usaha selama pemberlakuan PPKM darurat dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut juga wajib ditaati. Apabila nekat melanggar maka akan mendapat sanksi tegas berupa penutupan paksa operasional oleh petugas.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, Instruksi Bupati Sukoharjo dikeluarkan pada 2 Juli 2021 menindaklanjuti keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat virus Corona. Dasar lainnya yakni adanya Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Virus Corona di Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Sukoharjo sendiri pada penerapan PPKM Darurat virus Corona saat ini pada kriteria situasi level 4. Hal tersebut disebabkan karena lonjakan kasus positif virus Corona. Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat.
Instruksi Bupati Sukoharjo juga memuat pengetatan kegiatan pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Destinasi wisata, usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup. (Mam)
BERITA TERKAIT
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah
Jembatan Kretek Sudah Dibuka Untuk Umum
Ibu Negara Iriana Borong Tas dan Daster di Beringharjo
Waspada Anemia, Gejala Awal Terjadinya Stunting
Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM
Kemnaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
GKR Hemas Ajak Masyarakat ASEAN Ramaikan Travex ATF 2023
Dana Pengamanan Pemilu Naikkan DIPA Polres Karanganyar
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
BRI Terus Kembangkan Talenta IT dengan Cara Jitu
Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan
Peran Generasi Muda Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
PLN UP3 Yogyakarta Perkuat Sistem Kelistrikan JEC
Hari Ini adalah Horoskop Percintaan Terbaik Bagi Tiga Bintang Ini
Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI
Ganjar, Prabowo Hingga Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta
Satpam Dituntut Tingkatkan Sinergitas Dengan Kepolisian