40 DPS Cilacap Dilatih Regulasi Koperasi Syariah

user
danar 23 Juni 2021, 02:10 WIB
untitled

SEMARANG, KRJOGJA.com - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cipacap, Umar Said, SE, MM, mengundang Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan Jawa Tengah untuk melatih Dewan Pengawas Syariah (DPS) Cilacap, agar menguasai bab Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (K/USPPS).

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Diklat Perkoperasian Cilacap ini, berlangsung (21-24/6/2021), di Hotel Fave Cilacap, diikuti sebanyak 40 orang DPS se-Cilacap.

Menurut Umar Said, pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memastikan DPS memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS. "Maka diklat DPS ini untuk menambah wawasan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan amanat sebagaimana regulasi yang ada," katanya ketika membuka pelatihan tersebut.

Ketentuan DPS pada KSPPS/USPPS ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

DPS pada KSPPS/USPPS adalah dewan, sehingga jumlah anggotanya sedikitnya dua orang yang dipilih melalui keputusan rapat anggota, kemudian menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.

Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA sebagai narasumber menegaskan, ketentuan DPS pada Koperasi Syariah ditetapkan oleh rapat anggota. Paling sedikit 2 orang dan minimal 1 orang. Mereka wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

DPS bertanggungjawab kepada rapat anggota, diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota. Kemudian DPS melaporkan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit 1 tahun sekali. DPS dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS lain.

Ditegaskan Prof Rofiq, ada 5 tugas yanag diemban DPS Koperasi Syariah, antara lain memberikan nasihat dan saran kepada pengurus dan pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai prinsip syariah. Kemudian menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Koperasi.

“Tugas berikutnya, mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya dan mengevaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah,” tegas Prof Rofiq yang juga Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah.

Dijelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk DSN-MUI tahun 1999 melalui Surat Keputusan No: 754/MUI/II/1999 tentang Dewan Syariah Nasional. Pembentukan ini untuk mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. (Isi)

Kredit

Bagikan