Foto NA Berdaster di Penjara Tersebar, Polisi Dikritik!

Foto tersangka NA yang diambil oleh anggota kepolisian dan viral di media sosial
YOGYA, KRJOGJA.com - Foto tersangka NA (25) pengirim sate sianida beracun, yang mengenakan daster kuning di sel tahanan Mapolsek Bantul viral di media sosial. Foto tersebut ternyata diambil oleh salah seorang anggota polisi pada Sabtu (1/5/2021) lalu, sehari setelah penangkapan NA.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Bantul Kompol B Ayom yang menyatakan foto tersebut dikirimkan kepada istri salah satu anggota yang lantas diunggah dalam status Whatsapp. Jogja Police Watch (JPW) menilai adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya.
“Pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA. Kedua, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial. Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare kepada dan oleh orang lain,” tandas Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Rabu (5/5/2021).
JPW menilai, seharusnya polisi tetap memperhatikan hak orang yang ditahan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).
Selain yang diatur pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht,” sambung dia.
JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial. “Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut namun ada sanksi tegas yang diterapkan,” tandas dia. (Fxh)
BERITA TERKAIT
China dan India Negara Terpadat di Dunia, Indonesia Peringkat ke-4
Chelsea Bidik Glasner Pengganti Graham Potter?
Pembangunan Segera Terlaksana, Tiga Proyek Strategis Masuk Tahap Lelang
Seru, Pengguna Zoom Meeting Bisa Pakai Avatar Diri Sendiri Saat Konferensi Video
BRI Journalist Bootcamp 2023, Tebarkan Social Value “Memberi Makna Indonesia”
'Tetap Saja' Pancang Album Penuh ke-2 GIE
Jenderal Amerika Serikat Prediksi Perang dengan China Bisa Terjadi 2025
Jawab Kritikan, Erik ten Hag Tantang Antony Buktikan Diri
Selalu Ingkar Janji, Warga Keboan Sampaikan Gruduk Kantor PT PP
Masinis Lodaya Sudah Beri Peringatan, Simbah Putri Tetap Nekad, Akhirnya..
BUMDes Karya Mandiri Tingkatkan PAD
Mulai Banyak di Jalanan, Wuling Air EV Ternyata Dibanderol Segini
Pendaki Asal Madiun Meninggal Dunia di Lawu
Manfaat Body Serum yang Wajib Kamu Ketahui
UIN Suka Beri Gelar Kehormatan Doctor HC
Gandung : BSNPG Garda Depan Amankan Suara Partai
'The Babies' Sukses Pertahankan Tradisi Ganda Putra
Persagi Yogya Pusatkan HGN 2023 di Alkid
Sekarwangi, Bakal Calon Termuda DPD DIY, Siapa Dia?
Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023
16 Desainer dan Seniman Lokal Ramaikan Wastra Katresnan