Wanita Pengirim Sate Beracun Ditangkap

Tersangka pelaku pengirim sate beracun di Polres Bantul. (Foto: Judiman)
BANTUL, KRJOGJA.com - Jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Fais Prasetyo (10) warga Salakan Bangunharjo Sewon Bantul. Pelakunya berinisial NA (25) karyawan sebuah salon, warga Majalengka Jawa Barat. Sekarang wanita cantik tersebut telah mendekam di tahanan Mapolres Bantul.
"Kasus ini bermotif sakit hati karena tersangka tidak dikawin oleh target," jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkam Rudy Satria SIK didampingi Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S SIK MH saat memberi penjelasan kepada awak media di Aula Mapolres Bantul, Senin (02/05/2021).
Tetapi Kombes Pol Burkam tidak menjelaskan seberapa tentang hubungan tersangka dengan Tomi warga Perumahan Vila Bukit Asri Bangunjiwo Kasihan Bantul yakni yang menjadi target sasaran pemberian sate beracun oleh tersangka. "Sampai seberapa hubungan mereka masih kami dalami," paparnya.
Kasus tersebut berawal terjadi Minggu (25/04/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Masjid Noor Alam Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta, Bandiman ojek online didatangi seorang perempuan yang tidak dikenal meminta bantuan mengirim 2 dos berisi sate ayam dan 1 paket snack tanpa aplikasi online untuk diberikan Tomi warga Perumahan Vila Bukit Asri. Perempuan itu mengaku pengirimnya dari Hamid warga Pakualaman.
Pada saat kiriman sate sampai tujuan yang dimaksud, diterima oleh istri Tomi, tetapi ditolak karena tidak merasa kenal dengan pengirim. Kemudian paket dibawa pulang oleh Bandiman dan saat buka puasa dimakan oleh keluarga Bandiman.
Ternyata sate itu mengakibatkan keracunan dan korban dibawa ke rumah sakit. Naba tak bisa ditolong dan meninggal dunia, Titik Rini istri Bandiman dirawat di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, petugas Tim Opsnal Polres Bantul dipimpin IPTU Supriyadi SH MH dengan berdasarkan olah TKP langsung dilakukan penyelidikan. Rabu (30/04/2021) petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pengirim sate beracun.
Tersangka diamankan di Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal di depan penyidik tersangka diketahui sebagai karyawan di sebuah salon yang memiliki beberapa pelanggan rutin.
Di tempat kerja itu ada seorang pelanggan berinisial R yang jatuh cinta kepada NA, tetapi tidak suka, karena NA suka sama pelanggan yakni Tomi. Tetapi jika ada permasalah dengan Tomi, NA selalu curhat kepada R.
Kemudian R menyarankan agar NA mengirimkan makanan dicampur dengan KCN untuk memberi pelajaran kepada Tomi. Saran R dilakukan oleh NA yang akhirnya terjadi kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Jdm)
BERITA TERKAIT
4 Penyakit yang Bikin Kantong BPJS Kesehatan Jebol
China dan India Negara Terpadat di Dunia, Indonesia Peringkat ke-4
Chelsea Bidik Glasner Pengganti Graham Potter?
Pembangunan Segera Terlaksana, Tiga Proyek Strategis Masuk Tahap Lelang
Seru, Pengguna Zoom Meeting Bisa Pakai Avatar Diri Sendiri Saat Konferensi Video
BRI Journalist Bootcamp 2023, Tebarkan Social Value “Memberi Makna Indonesia”
'Tetap Saja' Pancang Album Penuh ke-2 GIE
Jenderal Amerika Serikat Prediksi Perang dengan China Bisa Terjadi 2025
Jawab Kritikan, Erik ten Hag Tantang Antony Buktikan Diri
Selalu Ingkar Janji, Warga Keboan Sampaikan Gruduk Kantor PT PP
Masinis Lodaya Sudah Beri Peringatan, Simbah Putri Tetap Nekad, Akhirnya..
BUMDes Karya Mandiri Tingkatkan PAD
Mulai Banyak di Jalanan, Wuling Air EV Ternyata Dibanderol Segini
Pendaki Asal Madiun Meninggal Dunia di Lawu
Manfaat Body Serum yang Wajib Kamu Ketahui
UIN Suka Beri Gelar Kehormatan Doctor HC
Gandung : BSNPG Garda Depan Amankan Suara Partai
'The Babies' Sukses Pertahankan Tradisi Ganda Putra
Persagi Yogya Pusatkan HGN 2023 di Alkid
Sekarwangi, Bakal Calon Termuda DPD DIY, Siapa Dia?
Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023