Prokes Akad Nikah, Tak Boleh Lebih 10 Orang

user
ivan 16 Februari 2021, 14:44 WIB
untitled

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Karanganyar menekankan pentingnya aturan jaga jarak saat akad nikah. Saat ijab kabul, disarankan dihadiri maksimal 10 orang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso di ruang kerjanya, Selasa (16/02/2021).

Pembatasan jumlah tamu pada akad nikah ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal pandemi. Lantaran kurang dipahami, lalu disosialisasikan kembali.

"Memang di akad nikah tak banyak. 10 orang sudah termasuk mempelai. Tapi rombongan pengantarnya itu lho. Sampai berkerumun di luar kantor," kata Wiharso.

Jumlah tamu maksimal 10 orang ditekankan saat akad nikah di rumah dan masjid. Sedangkan maksimal 30 orang di gedung pertemuan. Hal itu disampaikan Kemenag ke calon pengantin saat mendaftar dan pada dua pekan sebelum ijab kabul.

Selain aturan itu, juga disarankan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, masker serta sarung tangan. Penghulu juga tidak dianjurkan meminjampakaikan alat tulis.

Lebih lanjut dikatakan Wiharso, ia menyadari adanya tren penurunan pendaftaran nikah di era pandemi. Hal itu dipastikannya bukan karena pembatasan tamu. Namun lebih disebabkan UU No 16/2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan, dimana telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namun UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.

“Ijab Kabul tidak berkaitan pandemi. Kalau sudah cocok dan orangtua sama-sama setuju, disegerakan saja (menikah). Untuk menjaga kesucian hubungan dan menghindari zina,” katanya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo mengaku terbantu dengan penegakan prokes oleh Kemenag, terutama saat acara akad nikah. “Hajatan pernikahan itu meliputi ijab kabul dilanjutkan resepsi. Kami sangat mengandalkan Kemenag saat menegakkan aturan prokes di akad nikah,” katanya.

Saat resepsi, Satpol PP akan memastikan digelar ‘banyu mili’. Artinya, tak boleh berlama-lama di acaranya. Tuan rumah juga dilarang menyediakan meja dan kursi. (Lim)

Kredit

Bagikan