Jika 17 Februari Tak Ada Pelantikan, Sekda Ditunjuk Plh Bupati Sleman

user
danar 07 Februari 2021, 12:50 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Drs Sri Purnomo MSi- Dra Sri Muslimatun MKes akan berakhir 17 Februari 2021. Kalau sampa masa bakti selesai dan belum ada jadwal pelantikan, kemungkinan Sekretaris Daerah (Sekda) bakal ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sleman.

"Ya, besok 17 Februari 2021, masa tugas saya berakhir," kata Bupati Sri Purnomo kepada media beberapa waktu lalu. Namun Bupati mengaku belum mengetahui terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Mengingat sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendagri No 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021, jika nanti masa jabatan bupati/wakil bupati yang berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, diminta Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih.

Bupati membenarkan adanya SE tersebut. Namun pengangkatan Sekda sebagai Plh merupakan kewenangan dari Gubernur. "Ya kalau memang pada saat masa jabatan saya berakhir dan belum ada pelantikan, jika mengacu SE Kemendagri, Gubernur yang akan mengangkat Sekda sebagai Plh. Tujuannya supaya tidak ada kekosongan di pemerintahan daerah," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta mengaku, DPRD Sleman telah menggelar rapat paripurna (rapur) usulan pengesahan pengangkatan Dra Hj Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa SE sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih. Hasil rapur tersebut telah disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY.

"Surat usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih sudah kami layangkan ke Kemendagri melalui Gubernur. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri," kata Haris.(Sni)

Kredit

Bagikan