Dua Tahun Tertunda, Raperda BPRS Masuk Pembahasan

user
danar 26 Januari 2021, 15:51 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogya mulai menyiapkan langkah pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Mayoritas Propemperda 2021 tersebut bahkan ditargetkan tuntas pada semester pertama.

Kepala Bapemperda DPRD Kota Yogya Tri Waluko Widodo, menjelaskan total ada 11 Propemperda 2021. Jumlah tersebut naik dari tahun lalu yang ditarget 9 raperda. "Mekanisme pembahasan bukan triwulan lagi, tapi semester. Hasil rapat koordinasi terakhir, semua dewan sudah sepakat untuk bisa diselesaikan pada triwulan pertama," urainya, Senin (25/1/2021).

Target raperda yang dituntaskan pada triwulan pertama ialah raperda non reguler. Hal ini karena regulasi terkait perubahan anggaran tahun berjalan maupun APBD tahun mendatang memiliki mekanisme pembahasan tersendiri. Hingga saat ini pun sudah ada tiga raperda yang siap diputuskan kepanitiaan khusus (pansus) untuk membahasnya. Ketiga raperda tersebut ialah terkait pajak online atau e-tax, bangunan gedung, dan pengendalian penyakit menular.

"Total anggota anggota dewan kami bagi tiga. Jadi satu pansus diisi oleh sepertiga anggota dewan. Itu jadi satu paket. Begitu selesai, kami siapkan paket baru. Penetapan anggota pansus untuk membahas tiga raperda akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pekan ini," papar Widodo.

Widodo menambahkan, komitmen penyelesaian Propemperda pada triwulan pertama juga didasari oleh pengalaman pembahasan tahun lalu. Meski pembahasan di tingkat dewan sudah bisa diselesaikan, namun penomoran registrasi dari Pemda DIY ternyata masih membutuhkan waktu. Padahal salah satu syarat agar Propemperda dapat ditambah hingga 25 persen ialah jika target sebelumnya sudah bisa diselesaikan.

"Raperda dianggap selesai jika sudah ada nomor registrasinya. Makanya sebisa mungkin semester pertama sudah selesai semua. Semangatnya seperti itu," imbuhnya.

Sampai saat ini masih ada dua raperda yang selesai dibahas namun penomoran registrasinya belum keluar. Yakni terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara salah satu raperda yang turut masuk dalam target pembahasan tahun ini ialah pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Raperda tersebut sempat tertunda selama dua tahun karena dinamika politik di internal dewan. Pada tahun ini disepakati masuk dalam Propemperda setelah eksekutif akan merevisi terkait mekanisme permodalan.(Dhi)

Kredit

Bagikan