Masyarakat Diimbau Taati Pemakaian Masker

user
ivan 17 Januari 2021, 00:18 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Masalah protokol kesehatan (prokes) menyangkut pemakaian masker, cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunanan massa, harus maksimal disosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menghindarkan masyarakat dari virus corona. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan segera meredanya virus corona.

Di era pandemi Covid-19, semua pihak tidak boleh meremehkan masalah protokol kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya virus corona. Anjuran untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan massa harus ditaati demi kesehatan dan keselamatan bersama. Terlebih lagi dengan diberlakukannya Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021, masalah protokol kesehatan tidak boleh diremehkan.

Kepala Seksi (Kasi) STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto SH, Sabtu (16/01/2021) menyampaikan jajarannya intensif melakukan sosialisasi perihal protokol kesehatan kepada masyarakat yang berniat mengurus surat-surat kendaraan bermotor di Samsat Induk Yogyakarta, terutama masalah pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setiap orang yang datang ke Samsat Induk dan berniat mengurus pajak kendaraan bermotor, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Apabila tidak memakai masker, mohon maaf kami terpaksa tidak melayani," jelas Maryanto.

Petugas tidak berlaku diskriminatif, siapa saja yang tidak memakai masker tidak akan dilayani karena hal itu berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Karena itu, jika ingin dilayani yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengupayakan masker. Selain masalah masker, kepada orang yang berniat mengurus pajak kendaraan bermotor, wajib cuci tangan sebelum masuk ke area pelayanan.

Ketika berada di area pelayanan pun, jarak antara wajib pajak yang satu dengan yang lain diatur, masing-masing berjarak sekitar 1,5 meter. Petugas juga 'membatasi' jumlah wajib pajak dengan menerapkan 'antrean berjarak'.

Maryanto menyampaikan, hingga selesainya penerapan PTKM pada 25 Januari 2021, pihaknya juga memperketat penjagaan di pintu masuk pelayanan. Terhadap orang yang nyata-nyata dinilai tidak menaati protokol kesehatan, langsung dilakukan teguran.

Intinya, terhadap siapa pun yang memiliki kepentingan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY tidak boleh meremehkan masalah protokol kesehatan, dengan alasan apapun. Tujuan dari pengetatan aturan protokol kesehatan, salah satunya untuk menghindari munculnya klaster baru penyebab virus korona.

Dalam kesempatan sama, Maryanto menjelaskan berkaitan dengan diterapkannya kebijakan PTKM, untuk sementara waktu pelayanan di Samsat Corner Galeria Mall, Bus Samsat Keliling, Go Pajak dan Go Door Park Mo, ditutup. Pelayanan dialihkan ke Samsat Induk Yogyakarta, Samsat Kelurahan Wirogunan, dan Samsat Payment Point BPD Giwangan.

Maryanto menjelaskan jajarannya tetap berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, meskipun saat ini terkendala adanya pandemi Covid-19. Pemerintah pusat maupun daerah telah membuat formulasi agar sistem pelayanan ditingkatkan, mengacu pada kualitas. (Hrd)

Kredit

Bagikan