Libur Nasional dan Cuti Bersama, Diberlakukan Toleransi Batas Perpanjangan SIM

AKBP Iwan Saktiadi SIK MH MSi (Istimewa)
YOGYA, KRJOGJA.com - Terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY beserta Satlantas Polresta/Polres jajaran Polda DIY, menerapkan kebijakan tentang masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik C, A, B, dan lainnya. Kebijakan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama mengenai masa perpanjangan SIM agar masyarakat tidak mengalami keterlambatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY AKBP Iwan Saktiadi SIK MH MSi kepada KRJogja.Com, Senin (14/12/2020) menjelaskan pemegang/pemilik SIM yang habis masa berlakunya hingga tanggal 24-27 Desember 2020, masa perpanjangan ditoleransi hingga tanggal 28-30 Desember 2020. Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya hingga tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, masa perpanjangan ditoleransi hingga tanggal 4-6 Januari 2021. "Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tidak terkendala lantaran adanya hari libur nasional dan cuti bersama," jelas Iwan Saktiadi.
Iwan Saktiadi menyampaikan pihaknya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini mengenai tenggang waktu masa perpanjangan SIM. Adanya hari libur nasional dan cuti bersama, diharapkan tidak menyebabkan masyarakat mengalami kendala ketika hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Karena itulah, pihaknya memberikan toleransi waktu, yang pada pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing Satlantas Polresta/Polres jajaran Polda DIY.
Iwan Saktiadi menambahkan bagi pemegang/pemilik SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah ditentukan, maka akan diterapkan mekanisme permohonan SIM baru. Artinya, meskipun keterlambatan masa berlaku SIM hanya sehari, pemegang/pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan permohonan SIM baru. "Kami mengimbau masyarakat yang berniat memperpanjang SIM memperhatikan hal tersebut," ungkap Iwan Saktiadi.
Sementara itu, untuk pelayanan SIM Keliling (khusus perpanjangan) di wilayah Yogya dilakukan mulai hari Senin hingga Jumat, dengan rincian Senin-Kamis dimulai pukul 09.00 hingga 12.00. Sedangkan hari Jumat dimulai pukul 09.00 hingga 11.00. Mengenai persyaratan perpanjangan SIM, pemegang/pemilik SIM wajib menyertakan hasil cek kesehatan, tes psikologi, fotocopy dan KTP asli, biaya administrasi, serta SIM lama. Syarat itu mutlak harus dipenuhi oleh masyarakat yang berniat memperpanjang masa berlaku SIM. Saat pelaksanaan perpanjangan SIM, tetap diberlakukan protokol kesehatan (prokes) berupa penggunaan masker, cuci tangan/hand sanitezer, dan jaga jarak.
Berkaitan dengan jadwal pelayanan SIM Keliling, Senin bertempat di halaman Purawisata, Selasa di Lapangan Minggiran, Rabu di halaman XT-Square, Kamis di Timoho (depan Kantor Balaikota), dan Jumat di Gedongkuning (halaman Kanwil Kemenhumham). (Hrd)
BERITA TERKAIT
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Polisi