Buka Judi Togel di Pekarangan, Kakek ‘Direkap’ Polisi

user
ivan 12 November 2020, 19:10 WIB
untitled

CILACAP, KRJOGJA.com - Kedapatan membuka praktik judi togel di suatu pekarangan kosong Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, kakek berinisial SSR (59) warga Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap diringkus Tim Sat Res Krim Polres Cilacap. Sebanyak 1 unit HP, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan togel, 3 bonggol kupon togel, uang tunai Rp 1,275 juta dan beberapa perlengkapan lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Pada Selasa lalu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusawungu Cilacap mendapatkan informasi adanya seorang laki laki yang menggelar judi togel di suatu perkarangan desa, yang mengakibatkan warga sekitar resah," ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, didampingi AKP AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (12/11/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Krim Polres Cilacap melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang laki laki tengah menggelar judi togel. Sehingga segera dilakukan penggerebegan yang dipimpin kepala unit (Kanit) opsnal dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut beserta sejumlah barang-barang yang digunakan untuk mendukung opersional judi togel itu. "Saat ini, tim masih masih melakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain," lanjutnya.

Sedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka SSR di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (Otu)

Kredit

Bagikan