Kantor Jadi Klaster Covid, Bakal Dikenai Sanksi

YOGYA, KRJOGJA.com - Gugus Penanganan Covid-19 DIY akan memberi sanksi pada perusahaan yang lalai menerapkan protokol kesehatan dan menjadi klaster penularan. Pasalnya, beberapa waktu terakhir muncul penularan dengan jumlah kasus cukup besar di wilayah DIY.
Pemda DIY sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan tersebut menjadi dasar dimungkinkannya penerapan sanksi pada pihak yang abai.
“Kami sudah koordinasi dengan satpol PP untuk merespon pergub DIY nomor 17 Tahun 2020. Kan sudah jelas untuk perkantoran diwajibkan menyediakan sarana-prasarana, menata tata letak ruangan dan sebagainya yang mencerminkan protokol kesehatan,” ungkap Wakil Ketua Sekretariat Gugus Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, Sabtu (17/10/2020).
Sanksi yang bisa diterapkan menurut Biwara beragam mulai peringatan tertulis, penutupan usaha sampai pencabutan ijin usaha. Biwara menyampaikan pula pihaknya akan mengevaluasi terkait kasus terkini yakni di perusahaan telekomunikasi di Sleman yang total sudah menjadi pusat penularan 90 kasus positif.
“Kami mulai mengevaluasi kondisi di kantor telekomunikasi tersebut, mulai dari tracing, tracking, faktor yang mempengaruhi hingga proses penularannya. Dari hasil evaluasi tersebut Gugus Tugas bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan,” sambung Biwara.
Sebelumnya diketahui sudah beberapa kantor yang menjadi pusat penularan Covid-19 seperti di sebuah lembaga keuangan di beberapa wilayah serta kantor kelurahan di Kota Yogyakarta. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Hubungan China - Amerika Memanas
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS