Penasihat Hukum Panglima FJI Desak Polisi Usut Bentrok Padokan

user
ivan 07 Oktober 2020, 11:45 WIB
untitled

BANTUL, KRJOGJA.com - Tim penasihat hukum, Alouvie RM SH MH CM, Hurina Isnaini SH dan Endipandi O Noenoehitoe SH bersama sejumlah anggota Front Jihat Islam (FJI) mendatangi Polres Bantul, Selasa (06/10/2020). Kedatangan mereka meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku penganiaan terhadap Panglima FJI DIY, Ustad Darohman.

"Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan perkembangan laporan FJI atas kasus penganiayaan dan perusakan yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Alouvie RM di Polres Bantul.

Disebutkan sebelum terjadi penyerangan dan pengeroyokan, warga Nayu meminta tolong kepada FJI untuk melakukan mediasi karena merasa dianiaya oleh salah seorang warga di Jeblok. Atas permintaan itu ditindaklanjut oleh FJI untuk memediasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setelah itu dilakukan pertemuan di Polsek Kasihan pada Minggu 4 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Saat itu Panglima FJI Ustad Darohman hadir bersama empat orang di dalam polsek dan dihadiri juga pihak kepolisian.

Tetapi mediasi tidak jadi dilakukan karena seorang warga yang diduga sebagai pelaku penganiaan tidak hadiri di Polsek Kasihan. Namun tak lama ternyata ada rombongan sekitar 50 orang lebih datang dari timur menuju depan Polsek Kasihan kemudian melakukan penyerangan.

"Kronologis ini baru kami ketahui setelah terjadinya penganiaan. Untuk itu kami ingin meluruskan berita yang sudah beredar saat ini. Sehingga Panglima FJI saat itu diserang sekelompok masa yang menggunakan pakaian preman yang membawa senjata tajam," lanjut Alouvie menjelaskan.

Kejadian penyerangan terjadi setelah Panglima FJI keluar dari Polsek Kasihan dan ingin kembali ke Markas FJI di Padokan Kidul Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Atas pengeroyokan tersebut Panglima FJI terkena sabetan pedang di bagian tangan dan dahi serta luka benjol di belakang kepala yang diduga benda tumpul sehingga harus menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bantul.

Selain itu juga terjadi perusakan mobil ambulance FJI dengan nomor polisi AB-1593-ME dan perusakan rumah hingga kaca pecah. Usai kejadian saat itu juga telah dilaporkan ke Polres Bantul, bahkan dokumen bukti-bukti telah diserahkan ke pihak penyidik.

"Dari keterangan yang kami peroleh, polisi telah melakukan olah TKP. Selain itu telah menyita ambulance milik FJI sebagai barang bukti. Panglima berharap proses hukum segera dituntaskan sehingga menjadi terang benderang. Semua kami percayakan pihak penyidik agar kasus ini tidak bias dan tidak timbul fitnah maka harus dibuka secara terang benderang," tegas Alouvie.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi SH MH menyatakan, proses hukum atas kejadian tersebut terus dilakukan. Selain mengumpulkan bukti-bukti, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. "Sampai saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi," jelasnya. (Usa)

Kredit

Bagikan