Dua Anggota Pemuda Pancasila Kena Bacok di Kepala

user
ivan 05 Oktober 2020, 21:43 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Kericuhan antara Pemuda Pancasila (PP) dengan salah satu ormas yang terjadi di Padokan Kidul Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Minggu (04/10/2020) kemarin mengkibatkan tiga anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka. Tiga anggota Pemuda Pancasila yang mengalami luka-luka itu adalah Amir Bekti alias Cethul wargaTegalrejo Yogyakarta, Natal alias Bendol warga Mergangsan Yogyakarta keduanya mengalami luka parah di bagian kepala dan Eko mengalami luka bengka di tangan.

Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY, Faried Jayen Soepardjan mengungkapkan peristiwa bermula saat dua anggota Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila, Mahatidana dan Fendy memiliki masalah dengan salah satu ketua ormas. Permasalahan itu menurut Jayen tak ada kaitannya dengan organisasi karena dua pihak ini merupakan tetangga satu kampung.

Dari perselisihan ini kemudian dilakukan mediasi di Polsek Kasihan pada Minggu kemarin. Saat mediasi dilakukan, dua anggotanya ini ditemani oleh kurang lebih 15 orang anggota KOTI.

"Saat mediasi, justru anggota kami diserang oleh massa bersenjata tajam yang mengatasnamakan FJI. Akibat serangan ini dua anggota kami mengalami luka bacok parah di kepala," tegas Jayen, Senin (05/10/2020).

Jayen menegaskan usai kejadian itu, pihaknya segera memerintahkan untuk mengevakusi anggota yang terluka. Namun saat itu, justru ada pihak yang melakukan provokasi keji dengan menuding anggota PP sebagai PKI.

"Jika pemicu awal adalah anggota kami yang salah, silakan diproses hukum. Sejak awal permasalahan ini bukanlah permasalah ormas, namun permasalah personal," ungkap Jayen.

Ia juga menegaskan tidak benar anggota kami menyerang markas ormas teresebut. Jayen menyatakan anggota hanya memertahankan diri saat diserang. “Saat mempertahankan diri ini anggota kami mengejar anggota FJI yang lari masuk ke dalam kampung," sambung Jayen.

Terkait serangan hingga berujung dua anggota KOTI mengalami luka parah, Jayen menegaskan pihaknya melaporkan ke Polda DIY, pada hari Senin (05/10/2020). (Van)

Kredit

Bagikan