Buntut Hajatan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka

SEMARANG, KRJOGJA.com - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar panggung hiburan dangdut ditengah tengah pandemi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Edi Susilo dianggap telah melanggar pasal berlapis, yakni pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Dari perkembangan hasil penyelidikan dan gelar perkara kasus dangdut di Tegal dilakukan Polda Jawa telah menetapkan seorang tersangka yakni Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara panggung hiburan dangdut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar di mapolda setempat, Selasa (29/09/2020).
Penetapan Edi Susilo sebagai tersangka ini setelah mengumpulkan barang bukti keterangan beberapa orang saksi dan gelar perkara. Menurut Iskandar saksi yang sudah dimintai keterangan di hadapan penyidikan ada 19 orang, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan dan ahli bahasa.
Penyidik untuk kelengkapan BAP telah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya surat-surat yang diajukan dari awal dan surat izin yang akhirnya karena tidak sesuai pengajukan permohonan dari penyelenggara dangdut dicabut Polsek.
“Awal pengajuan kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/09/2020) maka izin tersebut dicabut oleh Polsek,” jelasnya.
Walau surat izin telah dicabut, namun penyelenggara sebagai anggota dewan yang mempunyai hajat pernikahan tidak menghiraukannya dan tetap melaksanakan kegiatan mulai sore hingga selepas tengah malam. Oleh karena itu penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan tetap ditindak tegas sesuai perndang undangan yang berlaku.
Tindakan tegas juga diberikan Polda Jateng kepada Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan karena dianggap lalai sehingga kegiatan konser dangdut tersebut bisa terlaksana di wilayahnya. (Cry)
BERITA TERKAIT
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Atlet NSB Raih 'MPV' Dalam Piala Kadisporapar
Trek Downhill Glamping De Loano Layak untuk Kejuaraan Internasional
Macapat Tatag Teteg Tutug, Lantunkan Tembang Harapan Untuk Lestarinya Budaya Yogya
Posko PDI P Dibongkar, 'Banteng' Ngamuk
Lomba Desa Wisata dan Homestay 2023 Diikuti 15 Peserta di DIY
Kunjungi Desa Wisata Hargotirto, Sandiaga: Sangat Mungkin Ajak Leonel Mesi ke Sini
26 Dosen, 10 PT di DIY - Jeteng Ikuti ToT
TelkomGroup Dukung Perkembangan Industri Radio di Era Digital
Artotel Yogyakarta Gelar Pameran SEKUEL Duet Nadira Diandra dan Oka ‘Setsu’
Orang Muda Ganjar Resmikan Gardu Pintar
Jogja Fashion Rendezvous 2023 Semarakkan Ulang Tahun ke 9 Jogja City Mall
Kapolres Sukoharjo Tekankan Anggota Bijak Dalam Bermedsos
KR Terima Penghargaan Media Cetak Terpuji
HUT KE-4 BKB DIY, Kegiatan Fokus Bantuan Sosial
Tips Mempertajam Pesona Tangan dan Mata Wanita yang Memukau
Acer Menawarkan Inovasi di Laptop Gaming Predator Triton 16
Tewas Dikeroyok, Pamit Nonton Konser Roffi Pulang Tinggal Nama
Cara Petugas Bantu Tas Jemaah Yang Tertinggal di Masjid Nabawi
Tak Gajian, Lima Karyawan Mencuri Alat Produksi