Polres Klaten Berhasil Bekuk Komplotan Maling

user
tomi 07 Agustus 2020, 01:42 WIB
untitled

KLATEN, KRJOGJA.com - Aparat Polres Klaten berhasil membekuk komplotan pencuri dalam Operasi Sikat Jajaran Candi 2020 yang berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 6 - 25 Juli 2020. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada awak media, Kamis (06/08/2020), mengatakan, Operasi Sikat Jajaran Candi 2020 dengan target ungkap kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan. Sebanyak 15 tersangka berhasil ditangkap dan diamankan petugas.

"Dari total 15 tersangka, untuk kasus curanmor ada 40 motor hasil curian berhasil disita. Selain motor ada juga HP dan kabel listrik milik PLN yang disita sebagai barang bukti. Semua dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Pada kasus curanmor, Kapolres menjelaskan, kejadian di tiga lokasi yakni di Warnet Navi Klaten Utara, Wadunggetas Wonosari dan terakhir di Tambongwetan Kalikotes. Modus yang dilakukan tersangka rata-rata menggunakan kunci letter T.

Dari kejadian itu kemudian dikembangkan hingga petugas bisa mengamankan pelaku lainnya seperti pelaku penadahan di luar Klaten, diantaranya di Sukoharjo dan Madura, Jawa Timur. "Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor, silakan ke Polres Klaten. Dicek, jika memang itu motornya akan kita kembalikan. Tentunya dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku curanmor, Ilham Adi Nugroho (21) warga Kecamatan Klaten Utara, mengaku mencuri motor di sebuah warung internet (warnet) di Klaten. Modus operandi dengan berpura-pura bermain internet dan melancarkan aksinya saat situasi parkiran sepi. "Nyuri di warnet. Sendirian. Baru satu motor. Saya terpaksa mencuri untuk biaya pasang listrik di rumah istri," ujarnya. (Lia)

Kredit

Bagikan