Salat Idul Adha Diimbau Tak Edarkan Kotak Amal

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar mengimbau panitia Salat Idul Adha tidak mengedarkan kotak amal. Ini merupakan salah satu cara mencegah penularan Covid-19 pada aktivitas ibadah berjamaah.
“Baik salat Id dilaksanakan di masjid atau lapangan, diperbolehkan. Panduan Kemenag dalam salat idul fitri lalu, tidak seperti salat idul adha kali ini. Tapi jangan abai protokol kesehatan. Satu diantaranya tentang kotak amal. Jangan diedarkan. Cukup dipasang di pintu masuk saja. Masukkan di situ. Tujuannya menghindari penularan Covid-19 melalui kontak benda-benda,” kata Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso kepada KRJOGJA.com, Rabu (29/07/2020).
Dianjurkan pula penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah seperti memberi jarak saf jemaah, membawa sendiri peralatan ibadah. Kemudian panitia disarankan mengundang khatib dan imam dari lingkungan sendiri. Selain dapat memastikan riwayatnya, pemilihan imam dan khatib dari lingkungan sendiri menghindari prasangka jika mereka dari luar daerah.
Wiharso mengatakan, imam dan khatib tak perlu berlama-lama mengisi salat idul adha. Setelah selesai salat, disarankan langsung kembali ke rumah. “Jemaah salat idul adha tidak sebanyak Idul Fitri. Para pemudik sudah kembali ke perantauan,” katanya.
Sementara itu pada salat idul adha tahun ini, Pemkab Karanganyar tidak menyelenggarakanya di alun-alun kota. Wiharso mengatakan Pemkab Karanganyar mempertimbangkan banyak faktor terkait hal itu.
“Tidak ada salat id tingkat kabupaten. Salat Idul Adha boleh di masjid atau lapangan-lapangan desa. Patuhi protokol kesehatan. Petugas KUA diharapkan mengingatkan panitia salat id,” katanya.
Ia meminta masyarakat memperhatikan panduan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban yang diterbitkan Kemenag RI melalui Surat Edaran No 18 tahun 2020.
Ditambahkan, mengenai penyembelihan dan pembagian hewan kurban yang dilakukan setelah salat, agar tidak menimbulkan kerumunan, dibagikan dan diantar langsung ke rumah masing-masing warga yang membutuhkan.
“Kecuali untuk penyembelihan yang lokasi tertentu seperti Masjid Agung. Pembagian harus dilakukan dengan membuat jadwal pengambilan daging hewan kurban, sehingga tidak menimbulkan kerumunan,” tegasnya. (Lim)
BERITA TERKAIT
Mahasiswanya Meninggal di Kost karena TBC, UMY Beri Pernyataan
Irwan Ardiansyah, Kondang Sebagai Dian Crystal Si Raja Road Race
DKK Sukoharjo Terjunkan Tim Pantau Makanan dan Minuman
Pengelolaan Pajak Daerah di Kulonprogo Belum Optimal
Baznas Kulonprogo Target Kumpulkan Zakat Infak Sedekah Rp 15 Miliar
Ribuan Petasan Dalam Empat Dos Gagal Diedarkan
Polresta Cilacap Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Balas Dendam Anak Anusapati, Lanjutkan Perebutan Tahta Singasari
Sering Dilewati Truk Proyek Tol, Jalan di Sumberejo Klaten Rusak Parah
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Wonogiri
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia Bidang Keimigrasian
Pebalap Motor Legendaris Yogya, Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
Patroli Malam Polres Bantul Sikat Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Satu Buku yang Sudah Ridigitalkan, Hasilkan Inovasi Pemikiran Baru
Cara Bermain Saham dengan Modal Rp 100 Ribu
Sarasehan 'SiBakul', Wujud Dukungan UMKM
Empat Penjual Petasan di Demak Ditangkap, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Tinggalkan Messi, Cristiano Ronaldo Pertajam Rekor Gol
Jadi Khatib Tarawih, Danramil 04 Ingatkan Umat Jaga Toleransi
Surga Tersembunyi di Gunung Kendil, Moyo Bening Wisata Alam Ala Ubud Bali
Shin Tae-yong Galau usai Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal