Kalah Pra Peradilan, Kapolsek Pasar Kliwon Diperintahkan Hakim Kembalikan Barang Sitaan

user
tomi 28 Juli 2020, 17:42 WIB
untitled

SOLO, KRJOGJA com - Gara-gara melakukan penyitaan minuman bir tanpa membawa surat penyitaan, Kapolsek Pasar Kliwon diperintahkan oleh hakim tunggal , Jihad Arkanudin SH MH untuk mengembalikan ratusan krat minuman jenis bir senilai Rp 40 juta ke pemilik toko "Ojo Lali" (OL) di Jalan Veteran Solo. Perintah hakim ini dibacakan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan agenda putusan , Selasa (28/7/2020).

Hakim tunggal , Jihad Arkanudin SH MH dalam amar putusannya mengabulkan gugatan pemohon Nikodemus Sukirno, diantaranya 1. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan pra peradilan.2. Menyatakan secara hukum termohon ( Kapolsek Pasar Kliwon) telah melakukan penyitaan yang tidak sah terhadap minuman beralkohol rendah di toko OL pada tanggal 14 Februari 2020. 3.Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang sitaan puluhan dus dan krat bir, senilai sekitar Rp 40 juta yang diambil oleh termohon di toko OL Solo.

Hakim tunggal, Jihad Arkanudin, SH, MH yang membacakan putusan mengabulkan  keseluruhan gugatan pra peradilan pemohon. “Dengan pertimbangan dari pemohon  yang dilengkapi bukti dan saksi, maka kami menolak dalil-dalil yang disampaikan termohon” kata Jihad Arkanudin saat sidang di PN Surakarta.

Menurut hakim Jihad, pemohon juga memiliki legal standing yang sah, sehingga Nikodemus Ketua

LSM Pusoko yang merupakan pihak ke tiga dinyatakan sah sebagai lembaga kemasyarakatan untuk mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri, Surakarta. Untuk itu hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan pemohon yang punya hak mengajukan permohonan pra peradilan untuk disidangkan, sehingga eksepsi termohon harus di tolak dan penyitaan yang dilakukan Polsekta Pasar Kliwon tidak sah .

“Tuntutan yang diajukan pemohon berdasarkan hukum sah, karena termohon tidak memiliki surat ijin penyitaan yang di tanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Surakarta”  papar hakim Jihad.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut pemohon Nikodemus Sukirno, ketua LSM Pusoko yang mewakili

toko OL yang berlokasi di Jalan Veteran, Solo , menyimpulkan, petugas Polsekta Pasar Kliwon saat melakukan razia minuman bir golongan A (alkohol 1 % hingga 5 % ) tidak menunjukkan surat tugas. “Saat melakukan pengambilan puluhan krat, botol dan kaleng bir di toko OL tertanggal 14 Februari 2020, pihak

termohon tidak bisa menunjukan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Surakarta” tandas Nikodemus.

Baru satu minggu berikutnya, setelah penyitaan , termohon menunjukkan surat tanda penerimaan, bukan surat tugas dan surat ijin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.  Nikodemus menjelaskan,  bahwa penyitaan yang dilakukan termohon terbukti  tidak sah sebagaimana di atur pada Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

“Dengan demikian, termohon harus mengembalikan barang sitaan yang diambil termohon” ujar hakim Jihad, sembari menambahkan, bahwa ketua LSM Pusoko Nikodemus Sukirno memenangkan gugatan Pra Peradilan razia miras di PN Surakarta.

Sementara itu AKBP Jalal, SH, MH, Kasubbankum (Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum ) Polda Jateng yang bertindak selaku kuasa hukum termohon ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan seusai sidang, menolak dikonfirmasi  dan mengatakan, sudah menyerahkan semua proses persidangan ini ke Polresta Surakarta.

“Kami tidak punya hak untuk dikonfirmasi tentang masalah ini, semuanya sudah kami serahkan ke Polresta Surakarta” katanya sembari meninggalkan wartawan menuju mobilnya.

Sementara ketua LSM Pusoko, Nikodemus Sukirno, merasa puas dengan putusan hakim, dalam kasus penyitaan miras berupa bir oleh pihak Polsekta Pasar Kliwon." Saya bersyukur kepada Tuhan, pihak hakim mengabulkan gugatan kami. Semoga dalam waktu dekat, barang sitaan benar-benar dikembalikan kepada kami," ujar Nikodemus Sukirno.(Hwa)

Kredit

Bagikan