Kesimpulan Pemohon : Termohon Terbukti Tidak Menunjukkan Surat Tugas Saat Merazia Minuman

user
tomi 27 Juli 2020, 16:42 WIB
untitled

SOLO, KRJOGJA.com –Agenda sidang pra peradilan kasus sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pasar Kliwon masuk ke agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/7/2020).

Menurut versi pemohon praperadilan Toko Ojo Lali (OL) jalan Veteran, Solo yang diwakili Nikodemus Sukirno pihaknya menyimpulkan

petugas dari Polsekta Pasar Kliwon saat merazia minuman tidak menunjukkan surat tugas, baru setelah

satu minggu toko disegel , petugas baru menunjukkan surat tanda penerimaan. "Berdasarkan bukti dan saksi, kami selaku pemohon minta kepada hakim tunggal Jihad Arkanudin SH MH menyatakan secara hukum, termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah terhadap minuman di toko OL. Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang diambil oleh termohon," ujar Nikodemus Sukirno yang mewakili pihak toko OL yang beralamat di Jalan Veteran, Solo.

Sementara hakim tunggal Jihad Arkanudin SH MH dalam sidang pra peradilan di PN Surakarta, Senin (27/7/2020) mengatakan sidang ditunda hari Selasa (28/7/2020) dengan agenda putusan.

Dalam sidang sebelumnya saksi

Taufik yang telah bekerja selama 20 tahun di toko OL mengatakan sering terjadi operasi dari Polresta Solo namun karena bir termasuk minuman keras golongan A (1%-5%) maka pihak Polresta Solo tidak pernah membawanya.

"Saya sempat heran saat petugas Polsekta Pasar Kliwon membawa minuman bir yang dibolehkan dijual belikan oleh petugas Polresta Solo," ujar saksi.

Menurut pemohon, Nikodemus terbukti penyitaan yang dilakukan oleh termohon tersebut tidak ada surat penyitaan dari instansi termohon maupun surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana diatur Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). " Harusnya termohon yang tidak sah melakukan penyitaan, agar mengembalikan barang sitaan yang diambil oleh termohon," ujar Nikodemus selaku pemohon.(Hwa)

Kredit

Bagikan