Kesimpulan Pemohon : Termohon Terbukti Tidak Menunjukkan Surat Tugas Saat Merazia Minuman

suasana sidang (Andjar HW)
SOLO, KRJOGJA.com –Agenda sidang pra peradilan kasus sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pasar Kliwon masuk ke agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/7/2020).
Menurut versi pemohon praperadilan Toko Ojo Lali (OL) jalan Veteran, Solo yang diwakili Nikodemus Sukirno pihaknya menyimpulkan
petugas dari Polsekta Pasar Kliwon saat merazia minuman tidak menunjukkan surat tugas, baru setelah
satu minggu toko disegel , petugas baru menunjukkan surat tanda penerimaan. "Berdasarkan bukti dan saksi, kami selaku pemohon minta kepada hakim tunggal Jihad Arkanudin SH MH menyatakan secara hukum, termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah terhadap minuman di toko OL. Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang diambil oleh termohon," ujar Nikodemus Sukirno yang mewakili pihak toko OL yang beralamat di Jalan Veteran, Solo.
Sementara hakim tunggal Jihad Arkanudin SH MH dalam sidang pra peradilan di PN Surakarta, Senin (27/7/2020) mengatakan sidang ditunda hari Selasa (28/7/2020) dengan agenda putusan.
Dalam sidang sebelumnya saksi
Taufik yang telah bekerja selama 20 tahun di toko OL mengatakan sering terjadi operasi dari Polresta Solo namun karena bir termasuk minuman keras golongan A (1%-5%) maka pihak Polresta Solo tidak pernah membawanya.
"Saya sempat heran saat petugas Polsekta Pasar Kliwon membawa minuman bir yang dibolehkan dijual belikan oleh petugas Polresta Solo," ujar saksi.
Menurut pemohon, Nikodemus terbukti penyitaan yang dilakukan oleh termohon tersebut tidak ada surat penyitaan dari instansi termohon maupun surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana diatur Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). " Harusnya termohon yang tidak sah melakukan penyitaan, agar mengembalikan barang sitaan yang diambil oleh termohon," ujar Nikodemus selaku pemohon.(Hwa)
BERITA TERKAIT
Kemenag Siapkan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Lift Khusus Lansia
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia
Jelang Ramadan, PBNU Harap Ketegangan Politik Mereda
Yaqut Qoumas Minta Jangan Gunakan Agama Untuk Berpolitik
DPRD Purworejo - FH UAD 'Susun' Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
Terbagi Dalam 3 Dapil, Jumlah Anggota DPRD Kota Magelang 25
Gerakan Bunda Literasi Dongkrak SDM Keseluruhan
Ramadan Djoewara #2 di THE 1O1 Yogyakarta Tugu
Kirab Mata Air, Bupati Klaten Sebar Udik- Udik
Siswa SMP N 1 Pleret Ukir Prestasi di Popda DIY
Donor Darah di Plaza Malioboro
Rilis Kinerja dan Pemusnahan BB, Polresta Jaga Keamanan Kondusif Jelang Ramadan
8 Pendaftar Bersaing Ketat Seleksi Direktur PDAM Sukoharjo
Bandara dan Navigasi Penerbangan Siap Layani Peningkatan Trafik Mudik Lebaran 2023
Awal Puasa Ramadan 2023 Versi Pemerintah, Muhammadiyah Hingga NU
Kawal Perbaikan Jalan Dlingo, ADB Audiensi ke PU PESDM DIY
Gunakan Kunci Magnet, 3 Tersangka Curanmor Dibekuk
Nguri-uri Budaya, Padusan Boyolali Kembali Digelar Meriah
YKI Sosialisasi Cegah Kanker Secara Dini dan Mandiri
Beban Utang Tinggi, RI Bakal Kehilangan Generasi Terbaik
Peringati Hari Hutan Internasional, 28.800 Pohon Ditanam di Purbalingga