Polsekta Pasar Kliwon Di Pra Peradilan, Pemohon Menolak Dalil Termohon

user
tomi 23 Juli 2020, 15:03 WIB
untitled

SOLO, KRJOGJA.com - Agenda sidang pra peradilan kasus sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pasar Kliwon masuk ke agenda replik (jawaban dari termohon), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (23/7/2020).

Pemohon praperadilan Toko Ojo Lali (OL) jalan Veteran, Solo yang diwakili Nikodemus Sukirno menilai jawaban termohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat kejadian, seperti pihak termohon mengatakan dilengkapi surat permohonan ijin persetujuan sita ke PN Surakarta, padahal kenyataannya surat permohonan ijin persetujuan sita dari PN Surakarta tidak ada.

Dalam sidang pra peradilan di PN Surakarta, Kamis (23/7/2020)

hakim tunggal , Jihad Arkanudin SH MH mengatakan sidang ditunda besuk Jumat (24/7/2020) untuk memeriksa saksi dan bukti yang diajukan baik dari pemohon maupun termohon.

Dalam sidang sebelumnya, pemohon menolak seluruh eksepsi termohon pra peradilan. Diantaranya termohon yang diwakili AKP Rini Pangestuti SH MH Kasubag Hukum Polresta Surakarta menanyakan tentang legal standing pihak Nikodemus dalam permohonan praperadilan yang materi permohonannya adalah tidak sahnya penyitaan. Dalam jawabannya Nikodemus mengatakan pihaknya memiliki legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

"Karena saya sebagai pemohon adalah lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang berhak mengajukan permohonan praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 98/PUU-X/2012," ujarnya.

Menyinggung pihak termohon yang bersikukuh termohon dilengkapi dengan administrasi penyidikan berupa surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan dan surat permohonan ijin persetujuan sita ke PN Surakarta.

Menurut pemohon kenyataan saat penyitaan tanggal 14 Februari 2020 , pihak termohon tidak pernah mendalilkan keberadaan surat perintah penyitaan nomor berapa, juga tanggalnya kapan, termasuk jumlah barang yang disita dari siapa.

"Sampai saat ini tidak ada surat yang berjudul penyitaan yang sampai kepada pemilik toko OL dan tidak ada pula surat penyitaan dari Pengadilan yang diajukan termohon atas penyitaan kepada pemilik toko," paparnya.

Seperti diketahui kasus pra peradilan bermula pada hari Jumat (14/2/2020) sekitar jam 17.00 Kapolsek Pasar Kliwon bersama empat anggotanya berjumlah empat orang datang ke toko OL , menanyakan apa ada bir.

Oleh pegawai toko dijawab ada, pihak termohon langsung menyegel dan menyita minuman tersebut.(Hwa)

Kredit

Bagikan