Polsekta Pasar Kliwon Di Pra Peradilan, Pemohon Menolak Dalil Termohon

suasana sidang replik (Andjar HW)
SOLO, KRJOGJA.com - Agenda sidang pra peradilan kasus sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pasar Kliwon masuk ke agenda replik (jawaban dari termohon), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (23/7/2020).
Pemohon praperadilan Toko Ojo Lali (OL) jalan Veteran, Solo yang diwakili Nikodemus Sukirno menilai jawaban termohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat kejadian, seperti pihak termohon mengatakan dilengkapi surat permohonan ijin persetujuan sita ke PN Surakarta, padahal kenyataannya surat permohonan ijin persetujuan sita dari PN Surakarta tidak ada.
Dalam sidang pra peradilan di PN Surakarta, Kamis (23/7/2020)
hakim tunggal , Jihad Arkanudin SH MH mengatakan sidang ditunda besuk Jumat (24/7/2020) untuk memeriksa saksi dan bukti yang diajukan baik dari pemohon maupun termohon.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon menolak seluruh eksepsi termohon pra peradilan. Diantaranya termohon yang diwakili AKP Rini Pangestuti SH MH Kasubag Hukum Polresta Surakarta menanyakan tentang legal standing pihak Nikodemus dalam permohonan praperadilan yang materi permohonannya adalah tidak sahnya penyitaan. Dalam jawabannya Nikodemus mengatakan pihaknya memiliki legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
"Karena saya sebagai pemohon adalah lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang berhak mengajukan permohonan praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 98/PUU-X/2012," ujarnya.
Menyinggung pihak termohon yang bersikukuh termohon dilengkapi dengan administrasi penyidikan berupa surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan dan surat permohonan ijin persetujuan sita ke PN Surakarta.
Menurut pemohon kenyataan saat penyitaan tanggal 14 Februari 2020 , pihak termohon tidak pernah mendalilkan keberadaan surat perintah penyitaan nomor berapa, juga tanggalnya kapan, termasuk jumlah barang yang disita dari siapa.
"Sampai saat ini tidak ada surat yang berjudul penyitaan yang sampai kepada pemilik toko OL dan tidak ada pula surat penyitaan dari Pengadilan yang diajukan termohon atas penyitaan kepada pemilik toko," paparnya.
Seperti diketahui kasus pra peradilan bermula pada hari Jumat (14/2/2020) sekitar jam 17.00 Kapolsek Pasar Kliwon bersama empat anggotanya berjumlah empat orang datang ke toko OL , menanyakan apa ada bir.
Oleh pegawai toko dijawab ada, pihak termohon langsung menyegel dan menyita minuman tersebut.(Hwa)
BERITA TERKAIT
Mutilasi Wanita Patehan di Pakem, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Buka Cabang Baru, Rosalyne Sleepbox Ajak Liburan Gratis ke Bali
DIY Bakal Punya Becak Baru Tenaga Listrik
Sedang Pangkas Pohon Pete, Paryanto Kesetrum Sampai Gosong
Pembaruan KUHP, Kemajuan atau Degradasi dalam Demokrasi
Dampak Positif Implementasi Kurikulum Merdeka: Siswa Ikut Merancang Pembelajaran
Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1444 H
Mendak Tirta, Awali Perayaan Nyepi di Candi Prambanan
BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair, Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat
Festival Dermaga TNI AL, Kesempatan Langka Bisa Naik KRI Dewaruci
Teliti Parameter Penanganan DME, Soefiandi Soedarman Raih Gelar Doktor di UGM
Edukasi Kesehatan Masjid Sehat, Jamaah Kuat
Bupati Kendal Kunker ke Hong Kong Hasilkan Komitmen Investasi Senilai Rp 700 M
UP45 Gelar Ujian Seleksi Calon Pamong Kalurahan Caturtunggal
JakCloth Ramadan 2023 Bakal Menyambangi 13 Kota di Indonesia
DPRD Apresiasi Semangat Gotong Royong HUT 39 Kota Mungkid
Menaker Minta Selama Ramadan, Pegawai Kemnaker Tetap Produktif
Bupati Resmikan Masjid Nurul Istiqlal GBK Klaten
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana