Antisipasi Hati Bercacing, Pengobatan Hewan Kurban Diintensifkan

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo selesai melaksanakan pengobatan cacing pada sapi dan kambing calon hewan kurban di sejumlah wilayah. Pengobatan dilakukan gratis pada peternak dan pedagang hewan kurban. Hal tersebut dimaksudkan agar saat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tidak lagi ditemukan kasus hati sapi dan kambing bercacing.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Yuli Dwi Irianto, Rabu (15/07/2020) mengatakan, pengobatan cacing dilakukan sejak beberapa hari oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dengan menerjunkan petugas berkeliling disejumlah wilayah. Sasarannya yakni peternak dan pedagang hewan kurban. Pemberian obat cacing dilakukan jauh hari sebagai bagian dari persiapan menghadapi penyembelihan hewan kurban.
“Minimal 21 hari sebelum dilakukan penyembelihan hewan kurban sudah dilakukan pengobatan cacing pada sapi dan kambing calon hewan kurban. Sekarang sudah selesai dan kegiatan kami maksudkan agar saat penyembelih hewan kurban tidak ada temuan masalah hati sapi bercacing,” ujarnya.
Pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha tahun ini dijelaskan Yuli memiliki teknis sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena kondisi pandemi virus corona. Persiapan dilakukan tidak hanya dari sisi kesehatan hewan kurban saja, melainkan juga warga atau jagal itu sendiri. Selain itu peralatan yang digunakan juga wajib steril dari kemungkinan penyebaran penyakit.
“Dari dinas kami sudah memberikan panduan teknis terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ditengah pandemi virus corona. Sebab Idul Adha tahun ini sangat berbeda dibanding tahun lalu,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti, mengatakan, lalu lintas perdagangan hewan kurban sudah menunjukan peningkatan baik berasal dari lokal Sukoharjo maupun keluar masuk antar daerah. Hewan kurban yang diperdagangkan berupa sapi dan kambing.
Hewan kurban tersebut sebelum diperdagangkan dan disembelih wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban.
Perdagangan hewan kurban di Sukoharjo dikatakan Netty banyak ditemukan di sejumlah pasar hewan seperti di Bekonang, Mojolaban, Gawok, Gatak dan Tawangsari. Selain itu perdagangan juga dilakukan langsung oleh peternak disejumlah wilayah. Hewan kurban yang diperdagangkan berupa sapi dan kambing. (Mam)
BERITA TERKAIT
Balas Dendam Anak Anusapati, Lanjutkan Perebutan Tahta Singasari
Sering Dilewati Truk Proyek Tol, Jalan di Sumberejo Klaten Rusak Parah
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Wonogiri
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia Bidang Keimigrasian
Pebalap Motor Legendaris Yogya, Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
Patroli Malam Polres Bantul Sikat Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Satu Buku yang Sudah Ridigitalkan, Hasilkan Inovasi Pemikiran Baru
Cara Bermain Saham dengan Modal Rp 100 Ribu
Sarasehan 'SiBakul', Wujud Dukungan UMKM
Empat Penjual Petasan di Demak Ditangkap, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Tinggalkan Messi, Cristiano Ronaldo Pertajam Rekor Gol
Jadi Khatib Tarawih, Danramil 04 Ingatkan Umat Jaga Toleransi
Surga Tersembunyi di Gunung Kendil, Moyo Bening Wisata Alam Ala Ubud Bali
Shin Tae-yong Galau usai Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal
JJLS dan Ringroad Jadi Sasaran Operasi Cipkon Malam Hari
Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman SNBP 2023 Beserta Linknya
Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang
Langgar Netralitas Pemilu, Okum ASN di Banyumas Terancam Sanksi Berat,
Usai Bebas dari Penjara, Putra dari Koki Marco Pierre White Masuk Islam
Utah Mulai Batasi Remaja Akses Media Sosial
Indonesia Darurat Kesehatan Mental