Polres Klaten Bongkar Sindikat Produsen Uang Palsu

user
agus 29 Juni 2020, 22:10 WIB
untitled

KLATEN, KRJOGJA.com - Sindikat produsen uang palsu (Upal) beromset sekitar setengah miliar berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Klaten. Sindikat tersebut tidak hanya memperoduksi upal jenis rupiah, namun juga mencetak uang dolar palsu.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Andriansyah Rithas Hasibuan dan Kasubag Humas Iptu Nahrowi, dalam jumpa pers Senin (29/6) mengemukakan, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Terdiri Nurcholik (45) warga Kampung Cipunten Agung Blok B No. 3, RT 004/RW 006, Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka lain adalah Totok Hermawan (52), warga BTN Kaila Blok H No. 2 RT 010/RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Candika, Kabupaten Muarobungo, Propinsi Jambi, dan Adam Hermawan (50), warga Kampung Cisaat RT.03/RW 10 Gang Rambai, Kelurahan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selanjutnya uang palsu tersebut akan diedarkan / dijual pada masyarakat umum. “Uang palsu ini dijual dalam jumlah besar dengan perbandingan 1 ; 3. Yakni Rp 1 Rp juta uang asli mendapat Rp 3 juta uang palsu,” kata Kapolres.

Selain mencetak uang rupiah palsu, para tersangka juga mencetak uang palsu dalam bentuk dolar. Namun untuk uang palsu dolar tersebut sifatnya masih uji coba.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka, sebanyak 7.595 lembar. Terdiri rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- sebanyak 5.876 lembar, dan rupiah Palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 1.719 lembar.

Selain itu juga diamankan peralatan yang digunakan oleh para tersangka untuk memproduksi uang palsu tersebut. Antara lain berupa sebuah laptop, dua unit printer, dua hair dryer, seperangkat alat sablon, satu dos kertas putih polos, mesin penghitung uang, dan lainya. Petugas juga mengamankan satu unit sepedamotor yang digunakan untuk operasional para tersangka.

Sindikat pemalsuan uang tersebut terungkap pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi uang palsu di rumah salah seorang warga di Gedaren, Jatinom, Klaten. Polisis lansgung mendatangi tempat kejadian. Di rumah tersebut, polisi langsung menangkap dan memeriksa Nurcholik, dan berhasil menemukan barang butki uang palsu sebanyak 1.701 lembar. Terdiri 179 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014, dan 1.522 lembar rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2005.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan diketahui jika uang palsu tersebut diproduksi Nurcholik bersama Adam Hermawan dan Totok Hermawan, di rumah kontrakan yang beralamat di Dukuh Blothongan, Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan di salatiga, ditemukan lagi uang rupiah palsu sebanyak 5.894 lembar. (Sit/Lia)

Kredit

Bagikan