Pelayanan SIM Tak Boleh Berbelit-belit

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya SIK MHum saat melakukan sidak di Satlantas Polres Sleman.
SLEMAN, KRJOGJA.com - Pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diupayakan sebaik-baiknya, agar masyarakat merasa tidak dipersulit. Intinya, pelayanan SIM tidak boleh berbelit-belitm tetapi tetap mengacu pada aturan yang diberlakukan. Hal itu untuk menunjukkan sekaligus membuktikan, bahwa polisi benar-benar sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Po I Made Agus Prasatya SIK MHum saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satlantas Polres Sleman, Rabu (10/06/2020). Dirlantas Polda DIY melakukan pemantauan layanan Satpas jajaran Polda DIY, guna memastikan masalah peningkatan pelayanan di bidang SIM.
I Made Agus Prasatya beserta rombongan diterima Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto SIK SH MSi dan Kasat Lantas AKP AKP Mega Tetuko SIK. Baik Kapolres Sleman maupun Kasat Lantas Sleman menegaskan di era New Normal, pelayanan SIM di Satpas Polres Sleman tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni pembatasan jarak dan antrean, kelengkapan APK, pshysical distancing, dan pemakaian masker.
I Made Agus Prasatya menyatakan sangat mengapresiasi atas langkah Satlantas Polres Sleman dalam hal pelayanan SIM, utamanya mengenai inovasi 'One Web Service-Info Antrean'. "Inovasi ini sangat bagus dan membantu masyarakat yang berniat mengajukan permohonan maupun perpanjangan SIM," ujar I Made Agus Prasatya.
Dengan inovasi tersebut, bisa dihindari membludaknya antrean pemohon SIM, sehingga masyarakat tidak perlu berjubel saat menunggu giliran untuk proses Cetak SIM (mulai dari pendaftaran hingga foto). Diharapkan inovasi dari Satlantas Polres Sleman bisa dijadikan rujukan Satlantas Polresta/Polres di jajaran Polda DIY.
I Made Agus Prasatya jajarannya terus meningkatkan pelayanan, dengan harapan antara polisi dan masyarakat bisa terjalin komunikasi yang baik di bidang pengabdian dan pengayoman. Petugas harus memberikan arahan yang positif dan simpatik kepada pemohon SIM yang mungkin belum memahami tata cara atau prosedur permohonan SIM.
Tidak dibenarkan petugas bersikap 'sinis' ketika melayani masyarakat, karena hal itu akan mempengaruhi citra polisi. "Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tegas I Made Agus Prasatya. (Hrd)
BERITA TERKAIT
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Polisi