Dispensasi Perpanjangan SIM, Bagi Pemohon Mulai 24 Maret-29 Mei 2020

Ilustrasi
YOGYA, KRJOGJA.com - Guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY beserta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres/Polresta jajaran Polda DIY memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Dispensasi diberikan salah satunya berdasar pertimbangan adanya pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya SIK MHum, Rabu (3/6/2020) menyampaikan dispensasi perpanjangan SIM (C, A, dan B) diberikan kepada pemohon yang masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan (tidak pengajuan permohonan baru). Dispensasi diberikan selama 1 bulan proses perpanjangan SIM, mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020. Menurut I Made Agus Prasatya, kebijakan itu mengacu pada ST Kapolri No: ST/1561/VI/YAN.1.1/2020 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.
Terkait hal tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM dengan segera melakukan perpanjangan di masing-masing wilayah. Pasalnya, setelah tenggang waktu dispensasi perpanjangan habis, kembali diterapkan aturan soal permohonan SIM, terutama untuk perpanjangan.
"Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan permohonan baru alias tidak bisa memperpanjang SIM," tandas I Made Agus Prasatya.
Pada saat datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres/Polresta jajaran Polda DIY, masyarakat tetap diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan. Masyarakat harus mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan, sekaligus menjaga jarak antarpemohon SIM saat antre maupun menunggu pemrosesan produksi SIM. Ditegaskan oleh I Made Agus Prasatya, sampai saat ini semua pihak harus menaati aturan pemerintah perihal social distancing dan psycical distancing, demi mencegah penyebaran Covid-19.
Terpisah, Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda DIY Kompol Yugi Bayu Hendarto SIK, menyampaikan pihaknya memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menerapkan inovasi baru otomatisasi penulisan data wajib pajak. Jika dulu wajib pajak harus menulis sendiri format yang berisi data kendaraan dan identitas diri, sekarang hal itu tidak harus dilakukan.
Sekarang wajib pajak cukup menyebutkan plat momor, kemudian langsung dicetak secara otomatis oleh petugas. Hal itu diharapkan untuk bisa mengurangi kekeliruan penulisan, mempercepat antrean, sekaligus memudahkan petugas."Kami terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bayu Yugi Hendarto.(Hrd)
BERITA TERKAIT
Hubungan China - Amerika Memanas
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS