Gara-gara Medsos, Laporan Palsu Suami Istri Terungkap

user
ivan 29 April 2020, 22:24 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sepasang suami istri SU dan AE warga Dukuh Nglawu Desa Telukan Kecamatan Grogol ditangkap petugas Polres Sukoharjo setelah terbukti merekayasa kasus pencurian uang tunai tabungan warga kampung sebesar Rp 80 juta. Terbongkarnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus yang viral di media sosial pada Selasa (28/04/2020) kemarin. Di media sosial tersebut ramai diinformasikan kasus pencurian dimana korban kehilangan uang tunai Rp 80 juta.

Aksi pencurian terjadi sesuai laporan korban saat melapor ke polisi sekitar pukul 09.30 WIB. Usai kejadian pencurian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Grogol. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kasus pencurian uang tunai Rp 80 juta tersebut. Dalam pemeriksaan polisi menemukan kejanggalan dari keterangan korban.

Setelah diperdalam ternyata kasus pencurian tersebut tidak ada dan korban SU dan AE yang merupakan pasangan suami istri tersebut membuat laporan palsu dan merekayasa. "Pelaku ini membuat laporan palsu sebagai korban pencurian. Direncanakan seakan-akan jadi korban pencurian," ujarnya, Rabu (29/04/2020).

Terbongkarnya laporan palsu SU dan AE diketahui setelah polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pasangan suami istri tersebut. Hasilnya didapati tidak ada kerusakan baik pintu maupun jendela, padahal rumah dalam keadaan kosong.

Kapolres melanjutkan, AE mengaku jika suaminya sendiri yang mengobrak-abrik isi lemari pakaian agar seolah-olah telah terjadi pencurian. Uang Rp 80 juta itu sendiri merupakan tabungan milik warga dalam kurun waktu satu tahun.

Uang telah habis digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membeli sejumlah barang elektronik seperti laptop dan lemari es. "Dalam kondisi uang milik warga habis dipakai sendiri. AE panik karena harus mengembalikan uang ke warga menjelang Lebaran," lanjutnya.

AE diketahui bertugas sebagai bendahara kampung memiliki keleluasan menyimpan dan menggunakan uang tabungan warga. Dengan dibantu sang suami, kemudian membuat rencana seolah-olah telah menjadi korban pencurian.

Pasutri tersebut diketahui telah menghabiskan uang Rp 70 juta dan yang Rp 10 juta ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor. "Pasutri yang membuat laporan palsu dijerat dengan Pasal 220 KUH Pidana dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan," lanjutnya.

Pelaku SU mengatakan, mengakui perbuatannya membantu istri AE merencanakan rekayasa kasus pencurian uang tunai Rp 80 juta. Uang tersebut merupakan tabungan warga di kampung dan segera dibagikan menjelang Lebaran nanti. "Saya yang mengobrak-abrik lemari seakan-akan telah terjadi pencurian," ujarnya. (Mam)

Kredit

Bagikan