Balap Liar Jelang Berbuka di Maguwoharjo Dibubarkan

user
ivan 28 April 2020, 13:35 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Petugas Polda DIY membubarkan aksi segerombolan remaja yang hendak menggelar balap liar sambil menunggu waktu berbuka di jalan Stadion Maguwoharjo - Tugu Elang, Senin (27/04/2020). Sebanyak 20 remaja digelandang ke Mapolda DIY beserta 16 unit sepeda motor yang akan digunakan untuk trek-trekan. Para pemuda ini selanjutnya diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dengan disaksikan orangtua masing-masing.

Operasi Cipta Kondisi dipimpin Iptu Teguh Dwi S SH SKep MM (Danki C) dan Ipda Nibras (Danton 3 B). Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Stadion Maguwoharjo hingga Tugu Elang terjadi kerumunan massa yang diperkirakan hendak melakukan balapan liar.

Informasi segera ditindaklanjuti petugas dengan mengerahkan 40 anggota Ditsamapta Polda DIY beserta kendaraan roda empat (truk). Setiba di TKP, petugas melihat belasan remaja 'kocar-kacir' berusaha melarikan diri. Namun demikian, petugas berhasil mengamankan 20 remaja beserta sepeda motor yang hendak digunakan untuk balapan liar.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda DIY Kombes Pol Faried Zulkarnain SIK didampingi Iptu Teguh menjelaskan diamankannnya 20 remaja beserta sepeda motornya berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi. "Petugas membubarkan kerumunan massa terkait dengan pencegahan Covid-19 serta serta tindakan mereka berpotensi untuk mengganggu dan meresahkan masyarakat," jelas Faried Zulkarnain kepada KRJOGJA.com, Selasa (28/04/2020).

Dari penuturan masyaralat sekitar para remaja tersebut selama ini sering melakukan aktivitas balap liar yang cukup meresahkan warga sekitar Stadion Maguwoharjo. Bahkan apa yang mereka lakukan acapkali nyaris menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Meskipun sudah berkali-kali diperingatkan warga namun para pebalap amatir itu tetap saja mebandel, dam sama sekali tidak mengindahkan peringatan. Petugas juga mendapati sepeda motor yang sudah dimodifikasi sehingga penampilannnya tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya.

“Berkoordinasi dengan Polsek Depok Timur dan Polsek Ngemplak, petugas memberikan sanksi surat bukti pelanggaran (tilang) karena tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tidak ditaatinya perihal penggunaan helm," jelas Faried Zulkarnain. (Hrd)

Kredit

Bagikan