Cegah Corona, BI Karantina Setoran Uang Tunai

user
agus 26 Maret 2020, 14:46 WIB
untitled

SOLO, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) Solo melakukan pencegahan terhadap covid-19, dengan cara karantina uang setoran yang diterima dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Uang dikarantina selama 14 hari sejak penerimaan setoran dan disemprot disinfektan saat transasi pembayaran.

Kepala perwakilan BI Solo, Bambang Pramono mengatakan upaya di aras sesuai instruksi dari kantor pusat. "Beberapa upaya lainnya juga kami lakukan, khususnya di bidang sistem pembayaran tunai," tandasnya kepada wartawan, Kamis.

Apa yang dilakukan BI bertujuan memperkuat higienitas perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah. Juga penyemprotan disinfektan ruang pengolah dan penyimpanan uang. Bambang mendorong masyarakat berlaku aman dengan cara melakukan transaksi nontunai.

Disebutkan, BI memberhentikan sementara layanan tunai yang banyak melibatkan interaksi sosial, terhitung 16 Maret 2020. Yakni, layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke luar kota, layanan penukaran uang rusak, dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.

Bambang telah menerapkan social distancing dengan mengurangi rapat kegiatan tatap muka dan kontak fisik serta pengaturan jarak di dalam lift. Sejak 18 Maret, pihaknya juga sudah menerapkan mekanisme kerja work from home untuk unit nonkritikal. (Qom)

Kredit

Bagikan