Tiga Fakta Praktek Pengoplosan Gula yang berhasil Dibongkar Polres Cilacap

oplosan
KEPERGOK mengoplos dan menjual gula oplosan, SW (34) warga Kuripan Kidul Kesugihan Cilacap, diringkus Tim Reskrim Polres Cilacap. Barang bukti 4 ton gula oplosan siap jual dan peralatan timbangan diamankan
bersama tersangka.
Berikut empat fakta menarik aktivitas yang sudah berjalan dua bulan itu berhasil digagalkan karena melanggar UU perdagangan :
1. Mendapat laporan masyarakat
"Awalnya, pertengahan Februari lalu, anggota saya mendapatkan laporan adanya praktik pengoplosan gula kristal rafinasi (GKR) dengan gula kristal putih (GKP) di daerah Kuripan, Kecamatan Kesugihan,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Ongkoseno G Sukahar, Rabu (18/3).
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada akhir Februari 2020 dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka SW warga Kuripan. Sejumlah barang bukti gula oplosan dan timbangan langsung diamankan.
2. Dijual di warung dengan harga murah
Kepada petugas, tersangka SW membenarkan pihaknya telah mengoplos gula sejak dua bulan lalu. Sejumlah gula oplosannya telah tersangka jual ke sejumlah warung dengan harga dibawah harga gula pasir pada umumnya.
Cara mengoplosnya, dengan perbandingan 3 gula kristal putih(GKP) dan satu gula kristal rafinasi (GKR), kemudian ditambah molases atau gula tetes tebu. Kemudian gula oplosan itu dikemas ukuran 1/4 kg, 1/2 kg dan 1 kg. Sehingga memudahkannya menjual ke warung-warung.
Sepintas gula oplosan mirip dengan gula pasir biasa, namun kalau diamati, gula oplosan itu butirannya lebih kecil. “Dengan mengoplos gula, tersangka cukup banyak mendapatkan keuntungan,” lanjut Kapolres.
3. Terancam hukuman lima tahun
Kapolres menambahkan mengoplos dan memperdagangkan gula itu dilarang, karena kualitas ya dibawah standar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 jo Pasal 84 (1) UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Pasal 110 jo Pasal 36 UU RI No 7 Tahun
2014 Tentang Perdagangan.
Pasal itu menjerat tersangka dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (Mak)
BERITA TERKAIT
'The Babies' Sukses Pertahankan Tradisi Ganda Putra
Persagi Yogya Pusatkan HGN 2023 di Alkid
Sekarwangi, Bakal Calon Termuda DPD DIY, Siapa Dia?
Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023
16 Desainer dan Seniman Lokal Ramaikan Wastra Katresnan
Kurikulum Merdeka, Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa
IOH dan Ericsson Rampungkan Integrasi Jaringan di Jabodetabek
PKBTS Adakan Lokakarya Sekolah Kader Ki Hadjar Dewantara
Pengurus ORARI Kota Yogyakarta Dikukuhkan
Upaya Keras XL Axiata Hadirkan Internet Tercepat Demi Pelanggan
Dijamu Barito, PSS Ingin Lanjutkan Tren Kemenangan
Peringatan HGN di Alkid, Ada Senam Hingga Konseling Gizi
Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
'Halu' Jadi Kasatpres RI, Joko Ditangkap Petugas, Ini Tampangnya
UM Purworejo Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Ratusan UMKM
Rahmania Astrini Rilis ‘Ground Zero’ Lagu yang Kental Nuansa R&B Soul
Bungkam Bali United di IBL Seri II, Bima Perkasa Lanjutkan Tren Positif
Erick Thohir Mulai Jaring Masukan Suporter hingga Pemilik Klub
Dear Pisces, Jangan Menekan Pasangan Adan Terlalu Keras
2024, 11 Ribu ASN Pindah ke IKN
Sinetron Tajwid Cinta 30 Januari 2023, Semakin Tegang!