Balap Liar di Underpass BIY Ternyata untuk Promosi

Dua mobil yang diamankan di Mapolres Kulonprogo. (Foto : Dani Ardiyanto)
KULONPROGO, KRJOGJA.com - Petugas Polres Kulonprogo telah menyelidiki balapan liar di underpass Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) dengan mobil Honda Civic warna putih yang viral di media sosial. Kedua pengendara ditindak tegas, dengan menilangnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Tartono SH MBA mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KDJ (46) warga Magelang yang mengemudikan mobil Honda Civic Nopol AA 7087 QK dan BH (27) warga Bantul yang mengemudikan mobil Honda Civic Nopol AB 1409 TI serta perekam video, AN (25) warga Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. Dari pengakuan mereka pengambilan gambar dilakukan pada Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Video yang menjadi viral tersebut dibuat sebagai bentuk penyaluran kreativitas para pelaku untuk tujuan mempromosikan potensi Kulonprogo dan rencana akan ditayangkan dalam deklarasi komunitas mobil di Kediri Jawa Timur pada 1 April 2020 mendatang, Musyawarah Nasional (Munas) komunitas di Malang, Jawa Timur dan acara touring yang rencana akan di gelar di Pantai Glagah Temon, Kulonprogo. Meski tujuan pembuatan video untuk iktikad baik dan kegiatan positif, namun pihaknya tetap menyikapi dan memberi tindakan tegas berupa tilang terhadap dua kendaraan yang terlibat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga :
Viral! Underpass YIA Jadi Ajang Drag Race Liar
Cerita Althaf, Mahasiswa UGM Penyandang Tuna Rungu Raih Predikat Cumlaude
“Kami kenakan tiga pasal kepada para pelaku, yakni pasal 287 Undang-undang Lalu lintas tentang pelanggaran rambu karena di lokasi terpasang beberapa rambu lalu lintas seperti larangan berhenti dan batas kecepatan 40 km per jam. Kemudian pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan karena knalpot mobil bising tidak sesuai peraturan atau blombongan serta pasal 289 tentang pelanggaran sabuk keselamatan,” jelas Tartono.
Tartono mengimbau siapa pun yang akan berkegiatan serupa hendaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dan kepolisian. Aparat Polres Kulonprogo pasti akan mengawal dan melakukan pengamanan.
Salah satu pengemudi mobil, KJD meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Dalam pengambilan gambar video tersebut tidak meminta izin dari pihak terkait.
Pengambilan gambar dilakukan secara spontan dan tidak ada tujuan untuk kebutkebutan seperti kabar yang beredar di media, medsos dan masyarakat. “Konten video tersebut sebenarnya untuk kalangan komunitas bertujuan mempromosikan wisata DIY,” jelasnya.
Digunakannya underpass sebagai ajang balapan liar sangat diasayangkan anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad. “Kami jelas prihatin dengan kejadian ini. Kami berharap pihak-pihak terkait bisa segera melakukan tindakan,” ujar anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad. (M-4/Rul/Awh)
BERITA TERKAIT
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Tingkatkan Pengalaman Bersantap, INNSiDE by Melia Tunjuk Chef Muhammad Hatta
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan