Tawarkan Anak Dibawah Umur Lewat WA, 'Bunda' Diamankan

user
agus 18 Februari 2020, 10:10 WIB
untitled

CILACAP, KRJOGJA.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ED alias Bunda (29), warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap diringkus Tim Halilintar Polres Cilacap. Perempuan ini diduga sebagai mucikari atau pelaku tindak pidana perdagangan orang.

"Modusnya, tersangka menawarkan wanita di bawah umur melalui aplikasi WA dengan mengirimkan gambar wanita di bawah umur itu ke lelaki hidung belang," ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Ongko Gradiarso Sukahar, Senin (17/2).

Tarif yang ditawarkan berkisar Rp 500 ribu. Dari nilai sebesar itu, Bunda mendapatkan Rp 200 ribu dan sisanya diberikan kepada wanita di bawah umur yang ditawarkan tersebut. Sebagai bagian dari pelayanan itu, mucikari ini mengantarkan wanita di bawah umur itu ke pemesannya, yang biasanya tamu hotel.

Keuntungan dari menjajakan wanita di bawar umur itu digunakan meningkatkan pelayanan dengan membelikan HP untuk para wanita di bawah umur asuhannya, membayar kamar kost dan kebutuhan hidup sehari-hari para wanita asuhannya itu.

Menurut Kapolres Cilacap, kasus prostitusi online itu terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya prostitusi online. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan, pemeriksaan saksi, mengumpulkan fakta dan bukti. Dari hasil keterangan saksi-saksi, kasus prostitusi online tersebut terdapat mucikarinya dan mengarah ke tersangka Bunda, sehingga memudahkan anggota Polres Cilacap meringkus Bunda.

"Sebelumnya pada akhir Januari 2020 dini hari saat Tim Halilintar Polres Cilacap berpatroli menemukan tiga wanita di bawah umur yang tengah nongkrong di tepi Jalan Kolonel Sugiono Cilacap, kemudian setelah didekati gerak geriknya mencurigakan. Petugas meminta izin HP ketiga wanita di bawah umur itu, untuk membuka isi HP-nya. Dari penelusuran petugas, ada kemungkinan terjadi praktik postitusi terselubung, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi IT, dengan tersangka mucikari Bunda," jelas Kapolres.

Tersangka mucikari akan dijerat pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal JIUU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Mak)

Kredit

Bagikan