Kejari Salatiga Bentuk Tim Terbitkan LO Tiga Pasar

user
ivan 12 Februari 2020, 17:11 WIB
untitled

SALATIGA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga membentuk tim untuk mengkaji penerbitan pendapat hukum atau legal opinion (LO) mengenai nasib tiga pasar, masing-masing Pasar Rejosari, Pasar Jetis dan Pasaraya 1 dan 2 Salatiga. Kepala Kejari Salatiga, Edi Bujana mengatakan pihaknya telah menerima permintaan LO dari DPRD Salatiga terhadap tiga pasar yang nasibnya belum jelas dan dua diantaranya mangkrak.

"Kejaksaan sudah membentuk tim untuk mempelajari LO terhadap tiga pasar tersebut agar ke depan nasibnya jelas dan ada keberanian pemerintah daerah untuk mengambil keputusan dalam bertindak," tandas Edi Bujana, Rabu (12/02/2020).

Menurutnya dalam waktu dekat LO segera diserahkan kepada DPRD Salatiga. Tujuan LO ini untuk menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah tiga pasar tersebut.

Kejari juga siap menjadi pengacara bagi Pemkot Salatiga kalau ada gugatan dari pihak ketiga terhadap tiga pasar potensi ekonomi bagi warga masyarakat Salatiga. "Jangan ada rasa ragu-ragu dalam menyelesaikan tiga pasar ini. Kami juga masih menggali data dan meminta keterangan beberapa pihak untuk dasar penerbitan LO," tandasnya. (Sus)

Kredit

Bagikan