Diduga Caplok Tanah, Kades Digugat Warga

user
tomi 10 Oktober 2017, 16:07 WIB
untitled

SALATIGA, KRJOGJA.com - Kepala Desa (Kades) Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Joko Waluyo digugat ke pengadilan di Ungaran lantaran diduga merampas dan mencaplok tanah milik Asmudi (48) warga Dusun Sembungan RT 04 RW 02, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Asmudi didampingi istrinya, Sifah (47) bersama tim pengacara dari LBH ICI Jawa Tengah mendatangi pressroom  Pemkot Salatiga bertemu wartawan dan mengungkapkan kasus dugaan pencaplokan tanah miliknya oleh lembaga desa Plumbon, Kecamatan Suruh melalui tangan oknum Kades Plumbon, Joko Waluyo.

"Kami menggugat dengan adanya perampasan hak atas tanah milik klien kami Asmudi yang dicaplok oleh oknum  kades Plumbon yang menyalahgunakan kekuasaannya dan patut diduga melakukan penekanan," ujar pengacara korban, Korsinus Ginto kepada Krjogja.com, di Pressroom Pemkot Salatiga, Selasa (10/10/2017) pukul 14.30.

Diakui memang status tanah Asmudi masih bersifat letter D (Pethok D) dengan luas 1.000 meter persegi,  namun pihak desa disinyalir menolak untuk melayani korban saat meminta keterangan dari buku induk letter C di desa. Asmudi dan istrinya mengakui dirinya sempat ditekan oleh oknum kades agar tandatangan pengembalian  tanah sebagai aset desa.

Kepala Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Joko Waluyo dihubungi para wartawan melalui telepon menyatakan membantah dengan tuduhan tersebut. Menurutnya kasus ini biar dibuktikan di pengadilan dan diwakili pengacara negara Kejari Ambarawa.  "Saya tidak pernah menekan korban agar menyerahkan tanah kepada desa. Kami menyelamatkan aset desa. Tidak ada intimidasi apapun dari saya kepada warga tersebut," bantah Joko Waluyo. (Sus)

Kredit

Bagikan