Kementerian Perindustrian Fasilitasi Sertifikat Halal

Sudarto (kiri) memberikan sertifikat halal kepada salah satu pelaku IKM DIY. (Foto : Devid Permana)
YOGYA, KRJOGJA.com - Kementerian Perindustrian, Direktorat Industri Kecil Menengah Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur (IKM PBKF) memberikan bantuan berupa fasilitas sertifikat halal kepada 23 pelaku usaha IKM makanan di DIY. Program ini dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur IKM PBKF Kementerian Perindustrian Dr Ir Sudarto MM mengatakan, sertifikat halal telah menjadi kebutuhan bagi pelaku IKM kuliner. Selain menjamin keamanan dan kehalalan produk pangan, sertifikat halal akan memberi nilai tambah dari sebuah produk, sehingga meningkatkan daya saing.
“Kalau sebuah produk telah mengantongi sertifikat halal, akan mudah dalam promosi sehingga siap memperluas jangkauan pasar. Biasanya setelah memperoleh sertifikat halal, omsetnya akan melonjak 4 kali lipat," terang Sudarto kepada KRJOGJA.com usai acara penyerahan sertifikat halal di Hotel Cavinton Yogyakarta, Kamis (07/12/2017).
Menurut Sidarto, meskipun kesadaran pelaku IKM untuk mendapatkan sertifikat halal meningkat, namun jumlahnya masih sedikit. Data tahun 2016 menyebutkan dari 40.000 pengusaha di DIY, baru 299 atau 0,75% yang mendapatkan sertifikasi.
Untuk itu sosialisasi dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal bagi para pelaku IKM perlu ditingkatkan. "Dengan memiliki daya saing tinggi setelah tersertifikasi halal, akan memberi efek positif terhadap perekonomian daerah," katanya.
Kesadaran masyarakat terhadap suatu yang halal saat ini tidak hanya soal makanan dan minuman, tapi juga menyangkut wisata halal, fashion halal, kosmetika halal dan lainnya, sehingga halal telah menjadi tren dan kebutuhan. Sementara kawasan industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan dengan jumlah penduduk muslim mencapai 85,2 persen dari total penduduk. "Jika konsep pariwisata halal ini digarap dengan optimal, tentu menjadi daya tarik wisata DIY," ujar Sudarto.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI DIY, Prof Dr Ir Tridjoko Wisnu Murti mengatakan, mengurus sertifikasi halal bagi pengusaha kuliner, tidak ada ruginya dan justru menguntungkan. Produk kuliner yang telah mendapatkan sertifikat halal akan terpublikasi di website LPPOM MUI dan dapat diakses oleh publik.
Setelah tersertifikasi halal, perlu dilanjutkan dengan penilaian aspek kesehatannya, sehingga produk kuliner tersebut tidak hanya halal tapi juga baik (toyib). "Banyak bisnis yang berkembang pesat setelah mendapatkan sertifikat halal," katanya. (Dev)
BERITA TERKAIT
Kisah Kazuyoshi Miura, Pesepak Bola Jepang Tetap Eksis di Usia 55 Tahun
Polisi Peduli Stunting, Polres Sukoharjo Beri Nutrisi Bumil dan Balita
Hasil Panen Bawang Merah Lahan Pantai Menjanjikan
Akun FB Erina Gudono Diretas Sejak 2019, Hati-hati Tertipu
Bappeda Kulonprogo Siapkan 5 Program Prioritas Pembangunan Berkelanjutan
Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Sukoharjo Berkunjung ke Mako Grup 2 Kopassus
Sidang Vonis Eliezer Digelar 15 Februari
Marak Isu Penculikan Anak, Polda Jateng: Waspada dan Jangan Panik
Sudah Bayar Rp 480 Juta, Pembeli Apartemen di Babarsari Merana, Ini Sebabnya
Cak Imin Jelaskan Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Lewat MIFM Investor Global Minati Proyek IKN Nusantara
Posisi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Segera Terisi
Mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS FKor Demo Minta Majelis Wali Amanah Cabut Somasi
Nenek Moyang Orang Amerika Ternyata Berasal dari China
Main Voli Sambil Kumpulkan Dana
Keberadaan ChatGPT, Ancaman Bagi Google
Yudo Margono Mutasi 84 Jabatan TNI
Purbalingga Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik
Ciu Gedang Kluthuk Kembali Marak, Dua Penjual Ditangkap
Etik Suryani Salurkan Program Indonesia Pintar Siswa SD
Horoskop untuk Bintang Capricorn, Aquarius dan Pisces. Dia Terkesan dengan Sikapmu