Jangan Ada Kriminalisasi Pengelolaan Dana Desa

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi saat menghadiri Rembug Desa Nasional 2017. (Foto: Rahajeng Pramesi)
BANTUL, KRJOGJA.com - Sejumlah kepala desa dan aparat desa sepakat untuk memastikan kewenangan pengelolaan dana desa diserahkan ke desa. Hal ini untuk meminimalisir banyaknya kepala desa yang terjerat kasus pengelolaan dana desa. Sementara berdasarkan hasil Rembug Desa Nasional 2017 para aparat daerah mendesak supaya jangan ada kriminalisasi pengelolaan dana desa.
"Kami minta agar desa terhindar dari upaya kriminalisasi. Saat ini dan selanjutnya kami perlu kepastian untuk pengelolaan kewenangan di tingkat desa," kata Kepala Desa Panggungharjo Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi disela acara Rembug Desa Nasional 2017 di Kampoeng Mataram, Senin (27/11/2017) yang dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Dijelaskan Wahyudi, hingga saat ini sudah ada 10 persen kabupaten yang menerapkan peraturan Bupati sebagai pedoman hukum kelola dana dan kewenangan yang dimiliki desa. Pengelolaan dana desa memperoleh perhatian besar dari negara sampai melibatkan lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan sampai KPK.
"Kami harap Menteri Desa bisa dorong pemerintah kabupaten menerapkan peraturan bupati ini, sehingga desa benar jalankan kewenangan kelola dan laksanakan dana desa," katanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo berharap Rembug Nasional Desa 2017 yang dilaksanakan di desa Panggungharjo bisa menjadi titik pijak komitmen membangun desa di Indonesia.
"Asosiasi desa kita minta untuk bangun dan bantu, musuh kita kemiskinan, bisa berguna untuk bantu kepala desa jalankan kewenangan membangun desa," katanya.
Desa kedepan akan menjadi satu kekuatan ekonomi besar yang layak diperhitungkan pada 2020 saat dana desa bisa terkelola dengan baik. Dalam acara ini dilaunching juga aplikasi online BUMDes mall yang secara simbolis ditandai dengan memencet tombol start program di laptop. Lewat aplikasi ini diharapkan bisa dipakai oleh pelaku industri kecil di seluruh nusantara untuk berdagang secara online. (Aje)
BERITA TERKAIT
Presdir JNE Berikan Inspirasi Bisnis di Pesta Wirausaha Nasional 2023
Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Melalui MOOC Pintar
Sudirman Said: Demokrat Mendukung Anies, Memperkuat Harapan Rakyat
Lawan Shi Yu Qi di Semifinal, Jojo Janjikan Permainan Menghibur
Tingkatkan Ilmu Kebidanan, STIKES Guna Bangsa Yogyakarta 'Nglurug' ke Jatim
Halo Job Seeker! PT Mayora Group Bakal Gelar Career Exhibition 2023, Catat Tanggalnya
Mendes PDTT: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Menteri Basuki Kumpulkan 45 Profesor di UGM Bahas Sumber Daya Air IKN, Ini Hasilnya
Jumat Curhat Kapolda, Masyarakat Sampaikan 'Unek-unek'
Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023
Bupati Luncurkan Puspaga, Bukti Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Modus Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Zenius Gelar New Primagama X Danamon Mencari Juara
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo
Langkah Apriyani/Fadia, Gregoria, Dejan/Gloria Terhenti
Wout Weghorst Akhirnya Pecah Telur Juga di MU
60 Tim 18 Provinsi Ikuti Kejurnas 3 x 3 di Yogya, Ukur Kekuatan Jelang PON 2024
Bunda Corla Lebih Suka Tinggal di Luar Negeri
Ganjar Perintahkan Kades Berinovasi Atasi Kemiskinan
Jembatan Kretek 2 Siap Difungsikan
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis