Perkuat Daya Tangkal Hadapi Hoax

user
tomi 03 November 2017, 13:51 WIB
untitled

SEMARANG, KRjogja.com - Diperlukan penguatan daya tangkal kepada publik di tengah maraknya pengguna media sosial (medsos). Penguatan tersebut penting agar publik mampu menyaring penyebaran informasi palsu atau hoax dan ujaran kebencian melalui medsos.

Publik harus diarahkan untuk memanfaatkan medsos secara bijak. Saring dulu informasi sebelum menyebarkannya. Demikian kesimpulan dari Literasi Media Berbasis Islam Wasathiyah dengan tema Bijak Bermedia Sosial yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, di Semarang, Kamis (2/11/2017).

Acara dibuka Kepala Dinas Kominfo Jateng Dadang Sumantri, menghadirkan Nasum Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji Msi, Komisi Fatwa MUI Pusat Dr KH M Nurul Irfan dan Staf Ahli Kemenkominfo Donny BU ST Msi. Tampil sebagai moderator Dr Usman Yatim, Sekretaris Infokom MUI Pusat.

Dalam diskusi dimunculkan data Kemenkominfo pada Januari-Juli 2017, telah memblokir 6000 lebih situs yang tak pantas diunggah ke medsos. Tujuannya untuk melindungi publik dari dampak negatif situs tersebut. Dipaparkan pula, di Indonesia jumlah pengguna internet mencapai 132,7 juta jiwa dari jumlah penduduk 262 juta jiwa dan jumlah pemakai HP tercatat 371 juta nama aktif.

Kadis Kominfo Jateng Dadang Sumatri mengatakan, hingga kini masih banyak yang belum bijak menggunakan medsos seperti mencaci dan lain-lain. Dadang meminta, masyarakat dalam menggunakan internet jangan mudah percaya dengan kabar yang baru saja dibaca.

“Bisa saja Kominfo memblokir situs-situs negatif, tapi mereka juga punya kemampuan mencari jalan lain. Maka yang diperlukan menguatkan daya tangkal publik untuk mampu menyaring informasi, yang positif bisa disebar dan yang negatif dihapus,” kata Ketua MUI Jateng.

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr M Nurul Irfan mengungkapkan, MUI mengeluarkan fatwa terhadap penggunaan medsos. Fatwa nomor 24 tahun 2017 tersebut berisi tentang pedoman penggunaan medsos sebagai respon atas berbagai penyimpangan medsos berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik. (Isi)

Kredit

Bagikan