Razia Pekat, PSK dan Pengamen Digaruk

user
danar 13 April 2017, 14:11 WIB
untitled

CILACAP,KRJOGJA.com - Operasi Bina Kusuma tahun 2017 yang digelar Polres Cilacap berhasil mengamankan sebanyak 10 orang PSK dan 2 orang pengamen. Tanpa ampun merekapun langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, dan hakim memvonis masing-masing dari 10 orang itu penjara satu minggu dengan masa percobaan dua bulan. Artinya jika dalam dua bulan kedepan terhukum kedapatan melakukan hal yang sama, langsung dimasukan ke penjara selama satu minggu.

Kesepuluh PSK yang disidangkan itu terdiri Emh (50) warga Majenang,WS (44)  warga Cirebon, TT (44) warga Ciamis, NR (42)warga Cimanggu, IR, (41) warga Majenang, TKH (36) warga Patimuan, IYR (31)warga Wanareja, RN( 27) warga Pemalang, EY, (27) warga Cilacap dan KY (24) warga Garut.

"Penangkapan terhadap para PSK dan pengamen merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi Bina Kusuma Candi 2017," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Sabhara AKP Arif Budi SH Kamis (12/4/2017).

Menurutnya, mereka diamankan saat sedang menunggu pelanggan di tempat kos di komplek Kampung Baru RT06/13 Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Sedangkan dua pengamen diamankan saat mengamen di perempatan Blue Moon Cilacap. (Mak)

Kredit

Bagikan