Resah Dibekukan, Puluhan Driver Gojek Minta Gubernur Keluarkan Aturan Resmi

user
danar 15 Maret 2017, 14:20 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Puluhan driver ojek online yang mengatasnamakan diri Paguyuban Gojek Jogja (Pagodja) Rabu (15/3/2017) mendatangi DPRD DIY. Mereka membawa tiga pernyataan sikap untuk meminta kejelasan nasib perihal akan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur transportasi online.

Widiasmara, perwakilan Pagodja mengatakan mengatakan kedatangan ke DPRD DIY membawa tujuan ingin menanyakan kejelasan rencana pembuatan Peraturan Gubernur DIY tentang angkutan berbasis online. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir driver ojek online turut merasa gelisah karena muncul kesimpangsiuran bakal dibekukan operasionalnya.

"Kami hari ini datang ke DPRD DIY ingin klarifikasi dan konfirmasi tentang kebijakan pemerintah khususnya tentang angkutan online roda dua, apakah dilarang, dibekukan atau ditata. Kami juga bawa tiga poin pernyataan sikap yang harapannya bisa direalisasikan oleh Pemda DIY," ungkapnya.

Dalam audiensi yang kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto ini Pagodja membawa tiga pernyataan sikap yakni meminta Pemda DIY membuat Pergub yang melegalkan dan mengatur transportasi berbasis online roda dua, mendesak Pemda DIY mengatur tarif dasar dan minimum untuk ojek online agar tercipta persaingan sehat serta meminta Pemda DIY mengatur dan membatasi jumlah armada ojek online di Yogyakarta. "Kita mengakui bahwa saat ini belum legal, karena itu kita ingin dilegalkan dan diakui pemerintah," imbuhnya.

Dikatakan Widiasmara, pihaknya siap bergerak secara nasional untuk mengamandemen Undang-Undang Lalu-Lintas yang selama ini belum mengatur kendaraan motor roda dua sebagai alat transportasi umum. "Kita sudah punya jaringan nasional dari Jakarta, Surabaya dan Medan, kami siap menempuh langkah untuk melakukan amandemen," lanjutnya lagi.

Sementara Arief Noor Hartanto mengaku siap meneruskan pernyataan sikap driver ojek online ke Gubernur DIY den Komisi C yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan. Pria yang akrab disapa Inung ini menilai Pergub yang dikeluarkan untuk transportasi online hendaknya memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Kalau saya segala sesuatu itu peribahasanya ono rembug dirembug, karena itu Pergub yang bakal dibuat harus 'menep' dan menyeluruh melibatkan penyedia jasa online dan konvensional agar benar adil bagi semua pihak. Pergub ini harus bisa menyelesaikan masalah, bukan malah menimbulkan masalah baru," terangnya.

Inung juga berpendapat aspirasi driver ojek online cukup bagus lantaran mereka siap mengikuti aturan apabila nantinya diatur dalam Pergub. "Mereka siap mengikuti batas atas dan bawah tarif, siap ikut KIR meskipun ada syarat usia kendaraan maksimal 5 tahun dari perusahaan, saya kira ini usulan yang sangat baik dari teman-teman driver ojek online," pungkasnya. (Fxh)

Kredit

Bagikan