Larangan Go-jek di Solo Tak Mempan

Ilustrasi
SOLO (KRjogja.com) - Larangan operasional ojek online (go-jek) di wilayah Kota Solo, tak mempan. Hingga kini, jasa transportasi sepeda motor berbasis daring ini, masih berseliweran di seluruh penjuru kota. Padahal, larangan tersebut sebagai hasil kesepakatan antara pengemudi ojek pangkalan, pengemudi becak, serta manajemen go-jek, bersama Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta), Kombes Pol Ahmad Lutfi, di Balaikota akhir bulan lalu.
Menjawab wartawan, di Balaikota, Selasa (14/2) Walikota FX Hadi Rudyatmo, mengisyaratkan agar manajemen go-jek mematuhi larangan yang telah disepakati bersama. Sejak awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menolak penerbitan izin go-jek, namun pihak manajemen ojek online ini menyiasati dengan mencari izin di wilayah Kabupaten Sukoharjo. "Mestinya, mereka berkomitmen menjalankan usaha sesuai izin yang dikantongi," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Rudy ini mengakui, tak bisa serta merta melakukan penertiban dengan menghalau go-jek agar menyingkir dari wilayah Kota Solo. Demikian pula Kepolisian tidak bisa begitu saja mengehentikan go-jek, jika memang tidak terjadi pelanggaran lalu lintas. "Saya kembalikan pada niat baik manajemen go-jek untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat di balaikota bebarapa waktu lalu," ujarnya.
Jika go-jek hanya melayani jasa penghantaran makanan, Rudy mempersilakan beroperasi di wilayah Solo, bahkan dia menjanjikan untuk memfasilitasi penerbitan izin operasional. Tetapi, kalau mereka beroperasi dalam jasa pengangkutan penumpang, tak akan diberikan izin, sebab berpotensi menimbulkan konflik dengan ojek pangkalan serta becak. Sejauh ini, Rudy mengaku belum bisa menemukan formula terbaik bagi penyelesaian persoalan itu, setelah larangan operasional go-jek, ternyata tak digubris.
Kebijakan menolak go-jek ataupun taksi online yang disebut-sebut juga akan beroperasi di Solo, menurutnya bukan berarti Pemkot Solo anti kemajuan teknologi informasi. Sejak beberapa tahun lalu, Pemkot Solo mulai merintis sistem transportasi massal secara kompreshensip untuk mengantisipasi kemacetan. Jangkauan ke depan, masyarakat bersedia beralih dari penggunaan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, ke moda transportasi umum dengan daya angkut massal.
Selain itu, luas wilayah Kota Solo hanya 44 kilometer persegi, sehingga belum memerlukan jasa transportasi go-jek. "Silakan go-jek beroperasi di kota-kota besar, seperti Jakarta atau Bandung yang memang memerlukan alat transportasi alternatif untuk menyiasati kemacetan lalu lintas yang tejadi setiap saat," tegasnya sembari menyebut, tetapi Solo tetap menolak go-jek. (Hut)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru