Jual Satwa Dilindungi di Medsos, 2 Warga Cilacap Diamankan

user
agus 27 Januari 2017, 11:45 WIB
untitled

CILACAP (KRjogja.com) - Dua orang terdiri AS (30) warga Desa Sampang Kecamatan Sampang, Cilacap dan Go warga Jl Komodo Kelurahan Metasinga Kecamatan Cilacap Utara diamankan dalam penggerebegan tim gabungan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Tengah, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK ( Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Polres Cilacap. Keduanya diduga telah memperjualbelikan satwa dilindungi.

Dalam penggerebegan itu diamankan seekor Elang Bondol usia sekitar satu tahun dan seekor kancil usia 1,5 tahun. "Dan dua unit HP milik kedua tersangka," ujar Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Wilayah Konservasi II Rahmat Hidayat di Cilacap, Jumat (27/01/2017).

Menurutnya, modus penjualan satwa dilindungi itu melalui online dengan membuat akun di media sosial."Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah banyak menjual satwa dilindungi dan harga sesuai dengan usia dan kondisi fisik satwa tersebut," lanjutnya.

Dikatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp 100 juta. (Mak)

Kredit

Bagikan