KPU Sukoharjo Resmi Ajukan Perubahan Dapil Pileg 2019

Foto: Okezone
SUKOHARJO (KRjogja.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo secara resmi telah mengajukan perubahan terkait pembagian daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 mendatang ke KPU Pusat. Pengajuan perubahan dilakukan setelah KPU Sukoharjo menggelar rapat pleno tentang perubahan pembagian dapil. Perubahan terjadi pada Dapil 3 meliputi Kecamatan Gatak dan Kartasura dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Baki dan Grogol.
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Selasa (27/2) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menggelar rapat pleno terkait perubahan pembagian Dapil dalam Pileg 2019. Hasilnya kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan ke KPU Pusat.
Materi utama yang dibahas dalam rapat pleno yakni perubahan pembagian Dapil. Perubahan dibahas setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan dengar pendapat dengan semua pihak. Hasilnya banyak usulan untuk merubah Dapil 3 dan Dapil 4.
Dalam Pileg 2014 lalu Dapil 3 diisi oleh Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura. Sedangkan Dapil 4 hanya diisi Kecamatan Grogol. Perubahan dilakukan dengan memecah dan menggabungkan kecamatan didua Dapil tersebut.
Dapil 3 dilakukan perubahan dari sebelumnya diisi tiga kecamatan maka nanti tinggal dua saja yakni, Kecamatan Gatak dan Kartasura. Sedangkan Dapil 4 yang sebelumnya hanya Kecamatan Grogol maka nanti ditambah Kecamatan Baki.
"Perubahan Dapil sudah dituangkan dalam berita acara rekomendasi Nomor 34/PL.01.3-BA/3311/KPU-Kab/II/2018," ujar Kuswanto.
Perubahan Dapil tidak hanya terjadi pada komposisi kecamatan saja namun juga jumlah kursi. Apabila sebelumnya dalam Pileg 2014 ada 11 kursi maka dilakukan perubahan menjadi delapan kursi pada Pileg 2019 mendatang. Perubahan dilakukan karena komposisi kecamatan berkurang.
Hal serupa juga terjadi di Dapil 4 dimana sebelumnya diisi Kecamatan Grogol saja dengan enam kursi di Pileg 2014. Maka nanti berubah ditambah Kecamatan Baki dan ada penambahan menjadi sembilan kursi pada Pileg 2019.
"Perubahan Dapil itu sudah diketahui semua pihak baik partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh masyarakat dan instansi lainnya," lanjutnya.
Komposisi untuk Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 tidak mengalami perubahan sama sekali. Dalam usulan KPU Sukoharjo ke KPU Pusat jumlah kecamatan dan kursi tetap.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Sukoharjo Kota, Bendosari dan Nguter dengan jumlah 11 kursi. Dapil 2 Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu delapan kursi dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto sembilan kursi.
"Soal hasil usulan perubahan pembagian dapil kami serahkan ke KPU Pusat. Kemungkinan jawaban baru diketahui Maret - April mendatang. Semua tahapan sudah dilakukan KPU Sukoharjo dan tinggal tunggu hasilnya saja," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Real Madrid Optimis Datangkan Bisa Erling Haaland Tahun Depan
Profil Iwan Setiawan Lukminto, Penerus Sritex Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 5 Ribu Kursi, Buruan Daftar!
Hiii..Ular Piton 23 Kg Tersangkut di Pipa Toilet
Another Project Rilis Single Penanda Perjuangan Untuk Terus Berkarya
Elon Musk Sentil Bos WHO di Twitter, Bakal Ramai Nih
Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub Sampaikan Perkembangan Program Mudik Gratis 2023
Yuk Simak Single Baru Painkiller Party, Duo Elektronicore dari Berlin
Hubungan Intim Kala Puasa, Ini Waktu Terbaik Kata Dokter Boyke
Punya Performa Tinggi, Ini Spesifikasi OPPO Reno8 5G Sunkissed Beige
Layanan Pariwisata, Pemkab Bangun Gedung Disparpora Berkonsep Modern Minimalis
Ibu Rumah Tangga Diperkosa Hingga Tewas
Bupati Purbalingga Lantik 17 Pejabat Baru, Diminta Segera 'Gercep'
Tips Menyambut Datangnya Ramadan Ala Tokopedia
Cerita Mahasiswa UMY Dapat Takjil Gratis dari Kampus, Isinya Mewah
Timsus Harimau Polres Wonogiri Cek Kelengkapan Jelang Pengamanan Puasa
Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah
Bangunan Liar Ada di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Harus Tanggung Jawab
Turis Amerika Hilang Secara Misterius di Kota Tua
Cawapres Sudah di Tangan Anies Baswedan
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian