PPP dan PKPI Sukoharjo Belum Penuhi Syarat

user
tomi 02 Februari 2018, 20:26 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dua partai politik (parpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum memenuhi syarat. Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selesai melakukan verifikasi faktual terhadap 14 parpol.

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto saat memimpin kegiatan penyampaian hasil verfak kepengurusan di kantor KPU Sukoharjo, Jumat (02/02/2018) mengatakan verfak telah dilaksanakan 30 Januari sampai 1 Februari. Sedangkan hasilnya disampaikan secara resmi untuk diketahui bersama.

Dari 14, kata Kuswanto ada dua parpol yang belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan. KPU Sukoharjo masih memberikan waktu tiga hari kedepan bagi kedua parpol untuk memenuhi kekurangan. Sesuai jadwal perbaikan hasil verfak digelar 3 – 5 Februari.

“Pengurus parpol sudah mendapatkan hasil verfak. Dua parpol belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan kekurangan data. Sedangkan 12 parpol lagi sudah memenuhi syarat,” ujar Kuswanto.

Kuswanto menambahkan kedua parpol baik PPP dan PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada sejumlah kekurangan. Salah satunya berkaitan dengan data kepengurusan. Seperti PKPI dimana mereka belum melengkapi keterwakilan kepengurusan 30 persen perempuan dan keanggotaan partai belum terpenuhi. PKPI harus mengirimkan data ke Sipol sebanyak 1.152 orang. ”Kekurangan serupa juga dialami PPP,” lanjutnya.

Kuswanto menegaskan, salah satu syarat parpol lolos mengikuti Pemilu 2019 adalah terpenuhinya kepengurusan 75 persen di wilayah kabupaten kota disetiap provinsi. “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dalam masa perbaikan data dua parpol tidak bisa memenuhi maka dua parpol tersebut dianggap tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019,” lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan