Soal Pejabat Ambil Barang Negara, Mahfud MD: Bisa Diambil Paksa dan Dipidana

user
agus 06 September 2018, 13:37 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Beberapa hari terakhir muncul surat berkop Kemenpora RI meminta pengembalian barang inventaris negara tertuju pada mantan Menpora RI, Roy Suryo. Tak tanggung-tanggung, dalam surat tersebut total disebutkan total 3.226 barang negara yang belum dikembalikan oleh Roy hingga saat ini.

Hal tersebut turut mendapat tanggapan dari Prof Mahfud MD yang merupakan pakar hukum tata negara. Mahfud mengatakan paling tidak ada beberapa cara mengembalikan barang milik negara yakni salah satunya secara sukarela.

“Kalau tidak mau sukarela bisa dirampas oleh negara, kalau memang itu barang-barang milik negara,” ungkap pakar hukum tata negara ini pada wartawan Rabu (5/9/2018).

Baca juga:

Curhat ke Mahasiswa UII, Mahfud MD Kisahkan Diminta Ikut #2019GantiPresiden

Asian Games Sukses, Mahfud MD Sebut Indonesia Membahana di Dunia

Meski begitu, apabila memang tak bisa mengembalikan karena berbagai latarbelakang misalnya sudah dipindahtangankan, maka menurut dia negara bisa menerapkan hukum pidana pada orang yang bersangkutan. “Bisa dipidanakan, masuk penggelapan dan pencurian kan bisa. Harus tegas, kalau milik negara ya dikembalikan secara baik-baik, atau dirampas atau bahkan dianggap pencurian dan penggelapan,” urai Mahfud.

Roy Suryo sendiri beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik atas munculnya surat yang dibenarkan Deputi Kemenpora Gatot S Dewobroto. Meski begitu, Roy tetap bersikukuh merasa tidak menyimpan barang-barang tersebut dan akan melayangkan somasi pada Kemenpora RI. (Fxh)

Kredit

Bagikan