Soal Pejabat Ambil Barang Negara, Mahfud MD: Bisa Diambil Paksa dan Dipidana

Foto: Dok
SLEMAN, KRJOGJA.com - Beberapa hari terakhir muncul surat berkop Kemenpora RI meminta pengembalian barang inventaris negara tertuju pada mantan Menpora RI, Roy Suryo. Tak tanggung-tanggung, dalam surat tersebut total disebutkan total 3.226 barang negara yang belum dikembalikan oleh Roy hingga saat ini.
Hal tersebut turut mendapat tanggapan dari Prof Mahfud MD yang merupakan pakar hukum tata negara. Mahfud mengatakan paling tidak ada beberapa cara mengembalikan barang milik negara yakni salah satunya secara sukarela.
“Kalau tidak mau sukarela bisa dirampas oleh negara, kalau memang itu barang-barang milik negara,” ungkap pakar hukum tata negara ini pada wartawan Rabu (5/9/2018).
Baca juga:
Curhat ke Mahasiswa UII, Mahfud MD Kisahkan Diminta Ikut #2019GantiPresiden
Asian Games Sukses, Mahfud MD Sebut Indonesia Membahana di Dunia
Meski begitu, apabila memang tak bisa mengembalikan karena berbagai latarbelakang misalnya sudah dipindahtangankan, maka menurut dia negara bisa menerapkan hukum pidana pada orang yang bersangkutan. “Bisa dipidanakan, masuk penggelapan dan pencurian kan bisa. Harus tegas, kalau milik negara ya dikembalikan secara baik-baik, atau dirampas atau bahkan dianggap pencurian dan penggelapan,” urai Mahfud.
Roy Suryo sendiri beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik atas munculnya surat yang dibenarkan Deputi Kemenpora Gatot S Dewobroto. Meski begitu, Roy tetap bersikukuh merasa tidak menyimpan barang-barang tersebut dan akan melayangkan somasi pada Kemenpora RI. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru
Kecamatan Polokarto Kebut Program Penanganan Stunting