Komisi B DPRD Bantul Meminta Kejelasan Pemprov

user
ivan 05 September 2018, 13:43 WIB
untitled

BANTUL, KRJOGJA.com - Komisi B DPRD Bantul meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi DIY, terutama dari sisi bentuk hukum dari Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). Sesuai dengan peraturan perundangan, badan usaha yang menjalankan fungsi perbankan harus menyesuaikan peraturan perbankan.

"Kecuali memilih menjadi koperasi, di mana beroperasi hanya di kalangan anggota saja. Namun selama ini BUKP juga menghimpun dana masyarakat. Sehingga praktiknya sudah murni perbankan," jelas anggota Komisi B DPRD Bantul H Setiya.

Komisi B DPRD Bantul kemudian merekomendasikan supaya BUKP berubah menjadi Perseroan Daerah (PD) dengan kepemilikan oleh Pemkab atau Pemprov tergantung kesepakatan. Meski BUKP belum memiliki kejelasan badan hukum, namun tetap saja beroperasi serta menghimpun dan menyalurkan dana.

"Seharusnya kalau sudah dapat menghimpun dana harus memiliki badan hukum yang sesuai dengan peraturan. DIY seyogianya jangan membiarkan, karena kebijakan yang diperlukan untuk mensikapi hal ini harus setingkat perda. Jadi peran DPRD DIY juga memiliki andil besar," jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya mengaku telah banyak mendapatkan keluhan dari pengurus dan pegawai BUKPlantaran mereka merasa serba salah. Misal tidak ada dana operasional, padahal Pemprov melalui APBD memberikan kucuran dana.

Sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kehadiran kredit dari BUKP. Namun faktanya BUKPberoperasi tanpa payung hukum yang pasti. "Bekerja dengan suasana kerja seperti itu tidak nyaman dan rentan dipersoalkan secara hukum," katanya.

Setiya berharap, Gubernur dan DPRD DIY segera mensikapi hal ini. Apalagi BUKPtelah memberi kontribusi nyata dengan kinerja dan operasionalnya cukup baik. Kehadirannya dengan penyaluran kredit murah telah memberikan andil dalam mengurangi rentenir. BUKP juga terbukti memberi kontribusi PAD kepada pemerintah.

Berdasarkan data di Bantul, setoran modal Pemkab Bantul ke BUKP hanya berkisar Rp 825 juta. Akan tetapi telah memberi bagi hasil dengan kontribusi bagi PAD sekitar Rp 200 juta.

"Artinya kontribusi BUKPmalah lebih besar dibanding dengan kontribusi BUMD Bantul yakni Aneka Dharma. Kami berharap pemerintah DIY bersikap lebih cepat terkait pengelolaan. Apakah mau diserahkan ke Pemkab atau bagaimana, sambil menyiapkan badan hukum yang diperlukan," paparnya. (Aje)

Kredit

Bagikan