Lembaga Ombudsman DIY Terima Tiga Aduan Berbobot

user
tomi 02 September 2018, 17:06 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Lembaga Ombudsman (LO) DIY telah menerima tiga aduan terkait pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta zonasi harga tanah di DIY. Prolematika peralihan hak atas tanah tersebut cukup rumit sehingga sebagai wujud akuntabilitas publik LO DIY meminta dibuat sistem dan ketentuan bea yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan bagi semua pihak.

Ketua LO DIY Suryawan Raharjo mengatakan muncul beberapa permasalaan terkait penetapan bea pajak jual beli tanah, jika dilihat dari peraturan ternyata belum ada peraturan yang seragam mengenai penetapan. Untuk itu, LO DIY mempertemukan

instansi yang terkait supaya ada keseragaman dan pengaturan biaya besaran

BPHTB yang saat ini berbeda-beda setiap daerah.

"Ketika ada proses peralihan hak atas tanah, penjual dan pembeli kemudian mengajukan kepada BPN yang mempunyai peraturannya. Tetapi di Pemda Kabupaten/Kota akan dilakukan verifikasi survei dari dinas pendapatan yang penetapannya berbeda-beda. Sebenarnya kami maklumi karena terkait dengan nilai objek tanah baik itu nilai pajak atau nilai wilayahnya,” papar Suryawan usai

membuka Diskusi Publik’ Implementasi Pembayaran BPHTB dan Strategi Penentuan Zonasi Harga Tanah di DIY di Gedung Unit 8 Biro Umum dan Protokol Setda DIY Kompleks Kepatihan, kemarin.

Suryawan menekankan dengan adanya ketentuan yang tidak jelas tersebut akan mengakibatkan keraguraguan bagi semua pihak. Dari tiga kasus terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut sejak awal Januari hingga Agustus 2018 di DIY memiliki bobot yang berat. Bobot ini terkait dengan dimana letak tanah tersebut yang otomatis terkait harga per meternya.

"Kami ingin membangun sebuah kesepahaman dan Pemda membuat sebuah aturan yang bisa berbasis di kabupaten/kota, dengan harapan bisa memperjelas posisi penetapan tersebut dibuat,” imbuhnya. (Ira)

Kredit

Bagikan