Masa Kampanye Caleg Mulai 23 September

user
tomi 02 September 2018, 14:56 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 397 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menunggu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) 20 September mendatang. Selanjutnya pada 23 September caleg dipersilahkan untuk berkampanye dan mereka mendapatkan waktu selama 204 hari.

Komisioner KPU Sukoharjo Achmad Muladi, Minggu (2/9) mengatakan, nantinya semua caleg yang akan tampil menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendapatkan kesempatan sama waktu kampanye selama 204 hari.

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan waktu kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Dipastikan jadwal tersebut sudah diketahui semua bacaleg setelah mendapatkan sosialisasi dari petugas. Sebelum waktu yang telah ditetapkan para bacaleg dilarang keras melakukan kampanye," ungkapnya.

Dia meminta para bacaleg juga harus mematuhi tentang aturan dalam berkampanye. Bacaleg hanya diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu pada masyarakat umum.

"Bacaleg selama jadwal kampanye Pileg 2019 juga dipersilahkan memasang alat peraga kampanye ditempat umum. Meski begitu pemasanganya tidak boleh sembarangan dan harus menaati ketentuan dari KPU Sukoharjo. Kampanye umum atau terbuka dan iklan di media massa boleh dilakukan bacaleg pada 21 hari terakhir sesuai jadwal kampanye," ujar Achmad Muladi.

Pada pelaksanaan kampanye nantinya KPU Sukoharjo juga akan membantu para bacaleg dengan menyediakan sebagian materi iklan dan alat peraga kampanye. Para bacaleg diharapkan berkoordinasi dengan KPU Sukoharjo berkaitan dengan pelaksanaan tersebut. (Mam)

Kredit

Bagikan