Polres Cilacap Tangkap Komplotan Penipu Lintas Provinsi

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dan Kasat Reskrim menunjukan sepeda motor hasil penipuan, penggelapan dan pencurian bersama para tersangkanya. Photo: R Maksum Noor
CILACAP, KRjogja.com - Sebanyak 3 mobil bak dan 55 unit sepeda motor dari berbagai merk disita, setelah Polres Cilacap menangkap tiga orang pelaku penipuan, penggelapan dan pencurian.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ongkoseno mengatakan, Kamis (30/8/2018), ketiga tersangka itu terdiri Sub (56) warga Desa Parungkamal RT001 RW 004 Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas, Eni (32) perempuan warga Desa Jatilaba RT 002 RW 014 Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan Suy (32) laki-laki warga Jalan Kendalisada Desa Bunton RT02 RW 07 Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. Tersangka Sub dan Eni yang berkomplot melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan sepeda motor, dengan berpura pura sebagai pasangan pasangan suami istri. Kemudian mereka mengajak ngobrol korban dengan mengalihkan perhatian, ketika korban lengah maka pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku kawanan itu telah melakukan aksinya di 12 TKP (Tempat kejadian perkara) di wilayah Kabupaten Cilacap, Banyumas, Brebes, Tegal dan Ciamis," lanjutnya. Dari kedua tersangka itu petugas menyita 14 unit sepeda motor dari berbagai merk dan jenis.
Sedang tersangka Suy, dituduh sebagai penadah sejumlah mobil bodong yang diperkirakan hasil tindak kejahatan, dengan jalan membeli mobil-mobil bondong tersebut. Adapun mobil-mobil bondong itu dibeli dari daerah Cilacap, Banyumas dan Kota Banjar, Jawa Barat.
"Tersangka Sub dan Eni adam dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"katanya. Sedang tersangka Suy dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menghimbau masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor dan mobil untuk mengecek ke Polres Cilacap dengan menunjukan bukti kepemilikan. (Otu)
BERITA TERKAIT
Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023
16 Desainer dan Seniman Lokal Ramaikan Wastra Katresnan
Kurikulum Merdeka, Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa
IOH dan Ericsson Rampungkan Integrasi Jaringan di Jabodetabek
PKBTS Adakan Lokakarya Sekolah Kader Ki Hadjar Dewantara
Pengurus ORARI Kota Yogyakarta Dikukuhkan
Upaya Keras XL Axiata Hadirkan Internet Tercepat Demi Pelanggan
Dijamu Barito, PSS Ingin Lanjutkan Tren Kemenangan
Peringatan HGN di Alkid, Ada Senam Hingga Konseling Gizi
Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
'Halu' Jadi Kasatpres RI, Joko Ditangkap Petugas, Ini Tampangnya
UM Purworejo Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Ratusan UMKM
Rahmania Astrini Rilis ‘Ground Zero’ Lagu yang Kental Nuansa R&B Soul
Bungkam Bali United di IBL Seri II, Bima Perkasa Lanjutkan Tren Positif
Erick Thohir Mulai Jaring Masukan Suporter hingga Pemilik Klub
Dear Pisces, Jangan Menekan Pasangan Adan Terlalu Keras
2024, 11 Ribu ASN Pindah ke IKN
Sinetron Tajwid Cinta 30 Januari 2023, Semakin Tegang!
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pemilik Palm Karaoke Bebas Jerat Tersangka
Cerita Faqih Husein Mahasiswa Difabel UGM yang Buat Accessive.id
Ratusan Anak Yatim di Sleman Terima Santunan